5 Pelaku Berujung Dipecat, 5 Fakta Pemakaian Alat Rapid Test Antigen Bekas: Raup Rp 1,8 M
5 fakta terbaru kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Peran tiap pelaku hingga status dipecat perusahaan
Editor: roessitaintan
Reporter : Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut 5 fakta terbaru kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan penangkapan empat petugas laboratorium rapid test di bandara Kualanamu pada Selasa, 27 April 2021.
Polisi kemudian menetapkan 4 orang tersebut, plus satu orang, yakni menjadi 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.
Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.

Baca juga: Bahagianya Atta Halilintar Negatif Covid-19, Peluk Aurel Hermansyah: Tidurmu Tak Sendiri Lagi
Baca juga: PILU Kartika Putri Antar Menu Buka Puasa untuk Habib Usman, Sedih Terpaksa Berjauhan karena Covid-19
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka mendaur ulang stik swab test antigen yang telah digunakan.
Berikut 5 fakta terbaru kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
1. Dilakukan sejak Desember 2020
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak menyebutkan penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.