Penanganan Covid
Buntut Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, Kimia Farma Pecat Petugas, 5 Orang Jadi Tersangka
PT Kimia Farma memecat para oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualananamu.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - PT Kimia Farma (Persero) memecat para oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika, setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum sesuai perundang–undangan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Baca juga: Petugas di Bandara Kualanamu Daur Ulang Alat Swab Antigen, Kini Diamankan, Terungkap Modusnya
Baca juga: Jahatnya Pelaku Penjual Alat Rapid Test Bekas di Kualanamu, Stik Swab Dicuci Seadanya, Raup 1,8 M
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.
Dalam kasus ini para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
(Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono)