Curahan Hati Sopir Travel Gelap: Tak Narik Maka Tidak Bisa Makan, Jika Nekat Beroperasi Kena Tilang
Sopir travel gelap mengungkapkan curahan hatinya. Ia terancam kena tilang jika nekat beroperasi.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sopir travel gelap mengungkapkan curahan hatinya.
Ia terancam kena tilang jika nekat beroperasi.
Namun, mereka juga tidak bisa makan jika tak narik.
Nasib para sopir travel gelap menjelang Lebaran di tengah aturan larangan mudik saat ini bagai makan buah simalakama.
Jika beroperasi, mereka dan kendaraannya akan ditindak polisi.
Namun, jika berhenti beroperasi, mereka khawatir sulit makan karena kehilangan penghasilan.
• Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei: Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini
• PNS Nekat Mudik saat Lebaran 2021 Waspadalah, Siap-siap Sanksi Pemecatan Menanti!

Seperti yang dialami Sugeng, misalnya. Sopir travel gelap ini hanya dapat duduk melamun di sela-sela deretan minibus elf yang terparkir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Dia menjadi salah satu sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Penindakan terhadap travel gelap yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para sopir travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tak memiliki izin trayek.