Bolehkah Membebaskan Utang Seseorang dengan Diniatkan Menjadi Zakat? Ternyata Hal Ini Jadi Acuan
Bolehkah seseorang pemberi utang membebaskan utang seseorang dengan meniatkannya untuk zakat? Poin ini wajib diperhatikan.
Editor: roessitaintan
Reporter : Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bolehkah seseorang pemberi utang membebaskan utang seseorang dengan meniatkannya untuk zakat? Poin ini wajib diperhatikan.
Dalam menjalani hidup, kadang seseorang harus berutang lantaran keadaan tertentu.
Banyak alasan yang menyebabkan seseorang berutang, mulai dari kehilangan pekerjaan, tertimpa musibah atau harus memenuhi kebutuhan tertentu.
Utang dijadikan solusi kilat bagi banyak orang untuk menyelesaikan masalah.
Namun tanpa disadari, banyak orang yang kemudian terlilit utang.
Tak jarang, lantaran kondisi utang yang berlebihan membuat pengutang (kreditur) kesulitan untuk membayar.
Sebagai seorang pemberi utang (debitur), terkadang masyarakat dibuat tidak enak untuk selalu menagih, hingga berniat untuk menjadikan utang orang tersebut sebagai zakat, agar kreditur tak harus melunasi.
Lantas apakah boleh hal tersebut dilakukan?

Baca juga: Ciri Orang yang Puasanya Diterima Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Rahasianya, Kita Termasuk?
Baca juga: Hukum Perempuan Itikaf di Masjid di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Ini
Baca juga: Apa Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya