Benarkah Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni 2021? Kemenkeu Beri Penjelasan, Kapan akan Dibayarkan?
Gaji ke-13 PNS diiisukan batal cair pada 1 Juni 2021. Terkait kabar yang beredar, pihak Kementerian Keuangan buka suara.
Editor: ninda iswara
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
Berikut adalah Besaran Gaji Pokok PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jumlah gaji ke-13 dipotong, Sri Mulyani keluarkan surat edaran baru
Permintaan ini tertuang dalam surat edaran terbaru terkait dengan penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021.
Surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara.
Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/pencairan-gaji-13-pns-tni-polri-dan-pensiunan.jpg)