Dipecat KPK Terlibat Suap 1,6 M saat Jadi Dewas, AKP Stepanus Robin Justru Berpeluang Aktif di Polri
Padahal sebelumnya, AKP Stepanus Robin telah diberhentikan secara tidak hormat.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski telah terbukti menerima suap Rp 1,6 Miliar, AKP Stepanus Robin yang telah dipecat KPK justru berpeluang kembali untuk aktif di Polri.
Padahal sebelumnya, AKP Stepanus Robin telah diberhentikan secara tidak hormat.
Bagaimana reaksi KPK atas keputusan ini?
Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.
Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Ronald Ikut Dibebastugaskan, Padahal Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Suap Harun Masiku
Baca juga: Harun Al Rasyid Minta Firli Tinjau 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Malah Dijawab Allah Berkehendak
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/akp-stepanus-robin.jpg)