Keringangan Listrik Bulan Juni 2021 dari PLN, Diskon saat Pembelian Token, Begini Cara dan Syaratnya
Selain bantuan sosial tunai, keringanan untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19 juga berupa diskon listrik.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selain bantuan sosial tunai, keringanan untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19 juga berupa diskon listrik.
Kali ini PLN kembali memberikan diskon listrik untuk pengguna daya 450 W.
Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan diskon listrik dari PLN.
Pelanggan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih dapat menikmati perpanjangan diskon listrik hingga Juni 2021.
Semula PLN membuka program token listrik gratis bagi para pelanggannya.
Program tersebut kini sudah tidak ada, PLN menggantinya dengan memberikan keringanan dengan adanya diskon saat pembelian atau pembayaran.
Adapun diskon listrik tersebut tidak lagi diakses melalui www.pln.co.id, WhatsApp maupun PLN Mobile, melainkan langsung didapat saat melakukan pembelian.
Baca juga: Berlaku di Bulan Juni 2021, Ini Cara Dapat Bantuan Token Listrik PLN, Diskon 25 Persen dan 50 Persen
Baca juga: Masih Berlaku di Juni 2021, Ini Ketentuan Penerima Diskon Token Listrik PLN 50 Persen dan 25 Persen
"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari web.pln.co.id.
PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
"Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar," tutur Bob.
Cara Dapat Diskon Listrik
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : PLN Beri Keringanan Listrik Juni 2021 Berupa Diskon saat Pembelian Token bagi Pelanggan Daya 450, PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.
Besaran Stimulus Listrik Periode April - Juni 2021
Dikutip dari web.pln.co.id, berikut adalah daftar besaran stimulus listrik periode April - Juni 2021:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca juga: CARA Dapat Diskon Token Listrik PLN Juni 2021 Langsung Pas Beli, Tapi Perhatikan Maksimal Penggunaan
Baca juga: Syarat Dapat Diskon Listrik PLN Juni 2021 untuk Pelanggan 450 VA & 900 VA, Berikut Cara dan Alurnya
6 bantuan pemerintah yang cair di bulan Juni 2021
Bantuan sejatinya untuk membantu menguatkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Maka pemerintah melalui sejumlah kementerian masih menggelontorkan bantuan pada masyarakat.
Bantuan ini berupa sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sembako.
Diharapkan penyaluran bantuan pada masyarakat ini mampu meringankan beban masyarakat.
Apalagi pandemi Covid-19 masih berlangsung dan penyaluran bantuan ini masih rutin disalurkan oleh pemerintah.

Sejumlah bantuan berikut ini masih diberikan pada masyarakat miskin.
Total akan ada lima bantuan yang masih diberikan selama Juni 2021.
Di antaranya BLT UMKM, bansos tunai Rp 300 ribu, hingga bantuan sembako alias BPNT Rp 200 ribu.
Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari TribunPontianak.co.id dengan judul DAFTAR 6 Bantuan Cair Bulan Ini Juni 2021: BLT UMKM, Diskon Listrik PLN hingga Bansos, Cek Disini, berikut bantuan dari pemerintah yang masih cair di bulan Juni 2021.
1. BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM masih menggelontorkan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 1,2 juta.
Bahkan pendaftaran bantuan yang kerap disebut sebagai BLT UMKM telah memasuki tahap kedua yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.
Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.
Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.
2. PKH atau Program Keluarga Harapan
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos yang Cair di Bulan Juni 2021, Ada BLT Rp 300 Ribu, PKH & BPNT, Siapkan KTP!
3. Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )
Bantuan sembako senilai Rp 200 ribu atau yang dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) juga masih akan cair pada Juni 2021.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras 15 kg, telur 1 kg, kacang hijau 1/2 kg, atau buah jeruk.
Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
4. Bansos Tunai Rp 300 ribu
Bantuan lain yang masih akan cair pada Juni 2021 adalah bansos tunai alias BLT Rp 300 ribu.
Bantuan yang sebelumnya akan dihentikan pada April 2021 ternyata diperpanjang hingga Mei dan Juni 2021.
Dengan demikian, Juni menjadi bulan terakhir pencairan bantuan yang diterima setiap bulan ini.
Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk pemanfaatannya.
5. BLT Dana Desa
Bantuan lain yang masih disalurkan pada Juni 2021 adalah BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
6. Diskon listrik PLN
Bantuan lain yang masih akan diterima masyarakat pada Juni 2021 adalah diskon listrik dari PLN.
Diskon listrik masih menyasar pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Namun stimulus yang diberikan tidak lagi berupa diskon dan token listrik gratis 100 persen.
Melainkan separuh atau 50 persen diskon dan token listrik.
Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.
Bagi pelanggan listrik berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.
Bagi pelanggan reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)