CPNS 2021
ATURAN Lengkap Seleksi & Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Bolehkah Melamar Lebih dari Satu Formasi?
Inilah aturan lengkap seleksi CPNS 2021 serta ketentuan pendaftaran. Calon peserta harus memperhatikan agar bisa lolos seleksi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah aturan lengkap seleksi CPNS 2021 serta ketentuan pendaftaran.
Calon peserta harus memperhatikan agar bisa lolos seleksi.
Simak juga informasi mengenai pendaftaran PPPK 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menuturkan, aturan lengkap seleksi CPNS 2021.
Aturan lengkap CPNS 2021 di antaranya yakni batas maksimal peserta CPNS 2021 berusia 40 tahun untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dosen.
"Batas usia paling rendah 18 tahun dan batasan usia paling tinggi 40 tahun dengan kualifikasi kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen,
Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor),” terang Ari dalam YouTube KemenPANRB pada Senin (14/6), sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari TribunJakarta Aturan Seleksi CPNS 2021, Peserta Akan Gugur Jika Melamar Lebih dari Satu Formasi.
Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Baca juga: PPPK & CPNS 2021 Ketentuan & Alur Pendaftarannya, 700 Ribu Lebih Formasi, dari Guru hingga Kesehatan
Baca juga: 27 Formasi Basarnas dalam CPNS 2021, Lengkap dari Lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, S2 Banyak Dibutuhkan

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;