PPDB 2021
DITUTUP Sore Ini, Segera Akses ppdb.jatengprov.go.id, Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021
Segera akses ppdb.jatengprov.go.id. Tahap pendaftaran PPDB Online Jateng ditutup hari ini, Kamis (24/6/2021) pukul 16.00 WIB
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran PPDB Online untuk SMA/SMK di Jateng ditutup sore ini, Kamis (24/6/2021).
Calon siswa SMA/SMK disarankan langsung melakukan pendaftaran secara onlinee.
Anda bisa mengakses ppdb.jatengprov.go.id dan melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PPDB online Jateng 2021 akan ditutup sore ini pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB online untuk SMA/SMK di Jateng dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB.
Nantinya, hasil seleksi akan diumumkan pada Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23.59 WIB).
PPDB online pada jenjang SMA di Jateng ini dibuka dengan empat jalur.
Di antaranya jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
Sedangkan untuk SMK, jalur pendaftarannya agak berbeda dengan SMA.
Pada SMK, ada tiga jalur yakni afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.
Selain itu, simak jadwal pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Jateng 2021.
Baca juga: SEGERA Daftar PPDB SMA Banten, Ditutup Hari Ini 24 Juni 2021, Perhatikan Tata Cara Pendaftaran!
Baca juga: SYARAT Pendaftaran PPDB Jabar, Tahap 2 Dibuka 25 Juni 2021, Ini Jadwal Verifikasi hingga Pengumuman
Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021
Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)
Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Bisa Memilih 2 Sekolah
Dikutip dari akun Instagram @bptik_dikbud, orang tua atau peserta didik yang akan mendaftar di SMA, dapat memilih dua sekolah pilihan.
Adapun ketentuannya: satu sekolah dalam zona (pilihan satu) dan satu sekolah luar zona (pilihan dua).
Berikut contoh dan kondisi cara memilih sekolah saat mendaftar PPDB SMA Negeri di Jateng:
Kondisi 1:
- Pilihan 1: Mendaftar jalur zonasi
- Pilihan 2: Mendaftar jalur prestasi/afirmasi luar zonasi
Kondisi 2:
- Pilihan 1: Mendaftar jalur prestasi di dalam zonasi
- Pilihan 2: Mendaftar jalur afirmasi luar zonasi
Kondisi 3:
- Pilihan 1: Mendaftar jalur afirmasi di dalam zonasi
- Pilihan 2: Mendaftar jalur prestasi luar zonasi
Calon peserta didik bisa memilih jalur Afirmasi apabila memenuhi persyaratan.
Apabila calon peserta didik mendaftar lebih dari satu jalur, maka prioritas urutan hasil seleksi adalah:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Prestasi
Yang harus diingat, untuk jalur Pindah Orang Tua hanya memiliki satu pilihan sekolah.

Tahap Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan Pendaftaran PPDB Online adalah:
1. Akses situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Melakukan pemilihan sekolah.
6. Mencetak tanda bukti pendaftaran
7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
Adapun ketentuan bagi siswa yang ingin melakukan perubahan pilihan sekolah, sebagai berikut:
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri;
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada sMA dan/atau sebaliknya;
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Daftar Ulang
1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;
2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah;
3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.
(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021 Ditutup Hari Ini, Segera Akses ppdb.jatengprov.go.id.