PPDB 2021
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021, Jangan Panik Jika Lupa Password Akun, Ini Cara Mengatasinya
Inilah cara mengatasi lupa password akun PPDB DKI Jakarta. Prosesnya masih berlangsung secara online.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara mengatasi lupa password akun PPDB DKI Jakarta.
Jangan panik saat lupa password akun.
Ikuti langkah yang ada dalam artikel ini.
Seperti yang diketahui, proses PPDB DKI Jakarta 2021 masih berlangsung secara online.
Proses tersebut antara lain pengajuan akun hingga pendaftaran/pemilihan sekolah.
Kemudian proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Ada beragam jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022.
Baca juga: LINK Pendaftaran PPDB Jabar SMA Jalur Zonasi, Ini Tahapan & Cara Isi Data, Dibuka hingga 1 Juli 2021
Baca juga: CARA Cek Hasil PPDB Jakarta 2021 Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Akses ke ppdb.jakarta.go.id
Mulai dari Jalur Prestasi, . Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi serta Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru.
Jalur pendaftaran ini untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.
Berikut rincian jalurnya:
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.
Berikut rincian persyaratan usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB):
CPDB jenjang SPAUD
1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMK
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Namun ada sejumlah keluhan masyarakat terkait hal ini.
Salah satunya mengenai calon peserta didik yang lupa password akun PPDB DKI Jakarta 2021 setelah mendapatkan token atau pin akun.
Lantas bagaimana cara mengatasinya?
Dilansir dari Twitter @PPDBDKI1, panitia menjelaskan agar calon peserta tidak perlu panik dan hanya perlu mengirimkan nomor peserta melalui DM mereka.
Nantinya panitia akan membantu untuk mereset password akun PPDB DKI Jakarta.
(TribunJakarta/ Kurniawati Hasjanah)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lupa Password Akun PPDB DKI Jakarta? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya
-Artikel lain terkait PPDB 2021 klik di sini