CPNS 2021
PERBEDAAN PNS dan PPPK, dari Masa Kerja hingga Besaran Gaji, Tak Ada Tunjangan Kerja dan Pensiunan
Sama-sama melalui proses seleksi yang cukup ketat, ternyata ada beberapa kesamaan dan perbedaan PNS dan PPPK.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Ada puluhan ribu formasi yang bisa dilamar oleh masyarakat.
Sebelum ditetapkan menjadi PNS dan PPPK, masyarakat harus mengikuti sederet proses seleksi.
Mulai dari pendaftaran, tes, hingga menunggu pengumuman.
Selain itu, ada pula sederet pendidikan dan latihan sebelum mulai bekerja.
Dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK memang sudah sangat dinantikan.
Terlebih pemerintah sempat mengundur jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Kemenkumham Buka 4.558 di CPNS 2021, Ini Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan bagi Lulusan SMA
Baca juga: Apa Itu Fitur FR saat Daftar CPNS 2021? Ini Penjelasannya, Simak Aturan Unggah Foto, Ada 2 Macam

Kini sejumlah instansi telah mengumumkan formasi untuk CPNS dan PPPK 2021.
Masyarakat bisa melamar sesuai dengan jurusan yang sesuai.
Sama-sama melalui proses seleksi yang cukup ketat, ternyata ada beberapa kesamaan dan perbedaan PNS dan PPPK.
Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.
Berikut informasi masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapat status PNS dan PPPK.
Masa Kerja
Pengertian PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.