CPNS 2021
Gagal Upload File di SSCASN? Jangan Panik, Ini Solusi Lancar Unggah File Mendaftar CPNS & PPPK 2021
Tak usah panik gagal unggah file, berikut ini solusi jika gagal upload file saat daftar CPNS dan PPPK 2021.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira untuk para calon pelamar CPNS dan PPPK 2021.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka sejak Rabu 30 Juni 2021 lalu.
Bagi kamu yang berminat mendaftar CPNS dan PPPK 2021, kamu bisa mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar, kamu wajib tahu hal-hal penting mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Salah satunya adalah mengenai upload file dokumen persyaratan.
Ada beberapa calon pelamar yang kerap gagal upload file saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.
BKN pun menyarankan untuk membersihkan riwayat pelacakan, cache dan cookies.
Cara tersebut diketahui bisa mempercepat proses unggah dokumen.
Baca juga: RINCIAN Formasi CPNS 2021 Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Kuota Banyak untuk Lulusan SMK
Baca juga: PENDAFTARAN CPNS Malang 2021 & PPPK, Simak Dokumen, Contoh Surat Lamaran, Lengkap dengan Linknya

Tak hanya itu saja, kamu juga perlu memiliki koneksi internet yang stabil.
Begitu pula space bandwith yang cukup sehingga tak ada kendala saat mengunggah file.
Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Bagaimana jika gagal upload file dokumen persyaratan?
Kamu bisa refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Setelah itu upload kembali file dokumen yang jadi persyaratan
Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
BKN menyatakan, dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.
Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah setelah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Menurut BKN, berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Data Pelamar CPNS 2021 dan PPPK
Update data pelamar CPNS 2021 dan PPPK per 04 Juni 2021 pukul 10:00 WIB.
Total Akun 1.740.267.
Jumlah daftar akun hari ini 46.854.
10 Instansi teratas
1 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional = 251.322
2 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 135.596
3 Kementerian Perhubungan = 80.466
4 Kementerian Kelautan dan Perikanan = 42.287
5 Kejaksaan Agung = 41.379
6 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan = 36.761
7 Badan Intelijen Negara = 22.652
8 Mahkamah Agung RI = 20.031
9 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta = 18.484
10 Kementerian Komunikasi dan Informatika = 17.695
10 Instansi terbawah
1 Pemerintah Kota Baubau = 1
2 Pemerintah Kab. Minahasa = 4
3 Pemerintah Kab. Minahasa Selatan = 7
4 Pemerintah Kab. Buru Selatan = 12
5 Pemerintah Kab. Malinau = 13
6 Pemerintah Kab. Halmahera Barat = 20
7 Pemerintah Kab. Takalar = 23
8 Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara = 41
9 Pemerintah Kota Gorontalo = 49
10 Pemerintah Kab. Aceh Selatan = 51
(Tribun Pontianak/Nasaruddin )
Sebagian artikel ini telah tayang diTribunPontianak.co.id dengan judul Solusi Gagal Upload File di sscasn untuk Daftar CPNS 2021 dan PPPK