CPNS 2021
Terdata Sebagai PNS, 400 Orang Gagal Daftar Seleksi CPNS 2021, BKN Ungkap Penyebab dan Solusinya
Ternyata ini yang menyebabkan calon pelamar terdata sebagai PNS hingga gagal daftar seleksi CPNS 2021.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ternyata ini yang menyebabkan calon pelamar terdata sebagai PNS hingga gagal daftar seleksi CPNS 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan penyebab hingga solusi bagi calon pelamar yang mengalami hal tersebut.
Seperti yang diberitakan, proses seleksi CPNS 2021 saat ini masih berlangsung.
Pendaftaran seleksi CPNS 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021.
Pendaftaran akan dibuka hingga 21 Juli mendatang.
Jadwal tersebut sama seperti seleksi PPPK.
Baca juga: BOCORAN Materi Ujian CPNS 2021, Lengkap TWK, TIU & TKP, Berapa Passing Grade Masing-masing Tes?
Baca juga: LENGKAP! Kisi-kisi Soal CPNS 2021 Beserta Kunci Jawabannya, Ada Tentang Akuntansi, PU hingga TIK
Seiring dengan proses seleksi CPNS 2021 ini, BKN menjelaskan beragam kasus yang pernah dialami pelamar.
Satu kasus yakni pelamar lolos CPNS namun mengundurkan diri karena penempatan kerjanya dinilai terlalu jauh.
Meski demikian, pelamar itu sudah diusulkan jadi CPNS, sehingga namanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Atas kasus ini, lanjut BKN, bukan berarti kesempatan orang tersebut tertutup untuk jadi abdi negara.
BKN menilai, kesempatan menjadi CPNS terbuka meski status PNS telah melekat pada NIK miliknya.
"Itu bisa karena syaratnya satu periode. Jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya (sebagai PNS di NIK)," ujar BKN dilansir dari Instagram Live pada Selasa (13/7).
Namun, patut diperhatikan jika syarat ini dikecualikan bagi PNS yang pernah diberhentiakan secara tak hormat dan bukan atas keinginan sendiri.
"Kalau diberhentikan kan enggak bisa daftar lagi, jadi dia memang di-block karena memang diberhentikan," papar BKN.
Adapun bagi mantan PNS yang mau kembali ikut seleksi CPNS 2021 diarahkan untuk masuk ke menu Helpdesk pada portal SSCASN.
BKN memaparkan, terdapat menu Pengaduan bagi calon peserta yang masih terdaftar sebagai PNS/ASN.
"Apalagi bagi yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu dia harus upload SK Pemberhentian dari yang dulu. Jadi harus ada bukti pasti dia diberhentikan dengan hormat atas dasar permintaan sendiri, dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan tidak hormat," imbuh BKN.
Penyebab Pelamar Terdata Sebagai PNS
Dalam kesempatan yang sama, BKN memaparkan, sekitar 400 aduan calon pelamar CPNS 2021 di sistem Helpdesk SSCASN mengaku terdata CPNS.
Hal ini bermula dari terdeteksinya nomor induk kependudukan (NIK) yang dimasukkan pelamar.
"Kita kan kuncinya NIK, saat dia bikin akun itu kalau ter-detect sebagai PNS kita harus cek dulu, kenapa dia bisa terdeteksi sebagai PNS," aku BKN.
Salah satu kasus, lanjut BKN, status PNS didapat pada NIK salah seorang pendaftar CPNS karena orang tuanya memang merupakan abdi negara.
"Jadi kesannya dia PNS, padahal itu NIK ibunya, datanya data di ibunya. Mungkin dulu ibunya salah ketik, jadi kita perbaiki. Kita hapus di terdaftar," ujar BKN.
BKN menyatakan, portal SSCASN memang akan menolak pendaftar CPNS 2021 untuk bikin akun jika yang bersangkutan terdeteksi sebagai PNS.
Atas hal ini, BKN berjanji untuk mengecek kasus ini satu per satu.
"Yang 400 masuk ini juga dicek satu per satu, kenapa masalahnya. Takutnya kan dia sudah pernah diberhentikan (dari PNS), itu kan enggak bisa. Apalagi dia pemberhentiannya berat," beber BKN.
Syarat Umum Daftar CPNS 2021
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Alur seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);
3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;
4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;
5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.
(TribunJakarta/ Kurniawati Hasjanah)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 400 Orang Gagal Daftar Seleksi CPNS 2021 Karena Terdata Sebagai PNS, Terkuak Ini Penyebabnya
-Artikel lainnya terkait CPNS di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/daftar-formasi-cpns-lemhannas-ri-2021.jpg)