Idul Adha 2021
JANGAN Langgar Aturan, Ini Panduan Sholat Idul Adha Saat Pandemi, Sesuai Surat Edaran dari Kemenag
Simak isi surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag mengenai panduan shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat pandemi Covid-19.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini panduan melaksanakan sholat Idul Adha 2021.
Dikarenakan sedang pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) keluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan Idul Adha 1442 H.
Pada tahun ini, Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Demi keamanan umat muslim di Indonesia, pemerintah melalui Kemenag memberikan pedoman atau panduan melaksanakan Idul Adha.
Dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Hari Raya Kurban.
Panduan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
Baca juga: Bacaan Takbir & Contoh Khutbah Idul Adha 2021, Lengkap dengan Tata Cara Sholat Ied di Rumah / Masjid
Baca juga: TATA CARA Sholat Idul Adha di Rumah, Lengkap dengan Contoh Khutbah Singkat, Jangan Lupa Baca Niatnya
Dengan menerbitkan Surat Edaran ini, diharapkan mampu mencegah, mengendalikan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, turut diingatkan terkait protokol kesehatan.
Menag mengatakan, protokol kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memberikan rasa aman kepada seluruh umat Islam.
Terlebih saat ini muncul varian Covid-19 baru, virus corona Delta.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat Pandemi Covid-19:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha
Sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Tribunnews.com/Nadya)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ISI Surat Edaran dari Kemenag tentang Panduan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat Pandemi
Baca artikel terkait Idul Adha lainnya di sini