KABAR GEMBIRA! Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
Ada kabar gembira bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM, pemerintah melanjutkan program BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2021.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada kabar gembira bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM, pemerintah melanjutkan program BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021.
Ada persyaratan khusus dari pemerintah bagi pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Upah tahun ini.
BLT Subsidi Gaji akan diberikan selama dua bulan, dengan rincian tiap bulan mendapatkan Rp 500.000.
Namun BLT nantinya akan dicairkan dua bulan sekaligus, sehingga pekerja mendapatkan total Rp 1 juta.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan BLT Subsidi Gaji pada tahun 2020 lalu.
Jika sebelumnya BLT yang diberikan selama dua bulan dengan total sebesar 2,4 juta, saat ini pemerintah memberikan Rp 1 juta untuk pekerja.
Ada lagi yang berbeda, sebelumnya BLT diberikan karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, di tahun ini yang dapat yakni pekerja bergaji Rp 3,5 juta.
Baca juga: BEREDAR Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Bakal Cair Lagi, Simak Begini Faktanya, Setuju?
Baca juga: BLT Subsidi Gaji untuk Pegawai Tak Berlanjut di 2021, Menko Airlangga Ungkap Alasan Sebenarnya

Tidak seluruh pekerja di Indonesia dapat, melainkan khusus pekerja yang berada di wilayah pandemi Covid-19 level 4.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Ida Fauziyah juga membeberkan persyaratannya.
Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.