ATURAN Tegas Sistem Kerja ASN Khusus di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Tertaung di SE Menpan RB
Simak berikut aturan sistem kerja bagi ASN di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dalam SE Menpan RB.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah aturan sistem kerja bagi ASN di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dalam SE Menpan RB.
Memasuki PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 atau 4 membuat banyak sektor kerja ditutup dan tidak boleh beroperasi.
Namun ada juga yang masih bekerja di tengah status wilayah PPKM Level 3 hingga 4.
Salah satunya adalah ASN yang diwajibkan masih bekerja di wilayah PPKM Level 3 hingga 4.
Namun, meski bekerja di tengah pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa (PPKM) Level 3 dan 4.
Kebijakan sistem kerja ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021.

SE tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau Work From Home (WFH) secara penuh atau seratus persen.
Sementara itu, di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen.
Selain itu, penugasan di kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
“WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi surat edaran seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (22/7/2021).

Sedangkan, selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.
Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen.
Namun, untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.
Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.
Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.
Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.
Baca juga: Negara Ini Miskin Tapi Justru Bebas dari Covid-19, Sambil Tersenyum Menterinya Ungkap Rahasia
“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup surat edaran tersebut.
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM hingga 25 Juli 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Sistem Kerja bagi ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 dalam Surat Edaran Menpan RB.
Artikel lain terkait PPKM Darurat klik di sini.