CARA MENDAFTAR Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL hingga Warteg, Siapkan Berkas Ini, Simak Ketentuannya!
Berikut cara mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), warteg, dan para pelaku usaha super mikro lainnya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), warteg, dan para pelaku usaha super mikro lainnya.
Ada sederet ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Selain itu, pemilik warung atau PKL juga harus menyiapkan berkas-berkas ini.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menimbulkan dampak yang cukup memprihatinkan.
Dampak paling terasa menghampiri sektor ekonomi.
Banyak masyarakat yang kesulitan keuangan di masa pandemi Covid-19 ini.
Tak sedikit pula yang kehilangan pekerjaan mereka.
Baca juga: CARA DAPAT BLT Rp 1,2 Juta bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Petugas ke Rumah, Cairkan Dana Mudah
Baca juga: PANDUAN Cara Dapat BLT Rp 1,2 Juta Bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar di TNI Polri, Ini Alurnya

Sederet peraturan yang dibuat pemerintah juga membuat masyarakat kesulitan mencari uang.
Oleh karena itu, untuk membantu masyarakat terdampak, pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan.
Kali ini bantuan langsung tunai (BLT) diberikan kepada pelaku usaha seperti PKL, pemilik warung, atau lapak jajanan.
Cara untuk mendapatkan BLT dan mencarikan dananya pun cukup mudah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha untuk membantu mereka agar tetap bertahan di tengah berlanjutnya PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.
"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Namun, ada sejumlah ketentuan terkait PKL yang bisa menerima bantuan tersebut.