Breaking News:

Di Jawa Barat, Hanya Daerah Ini yang Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tak Masuk PPKM Level 3 &4

Inilah wilayah di Jawa Barat yang pekerjanya tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

(Kemensos)
Wilayah di Jawa Barat yang pekerjanya tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah wilayah di Jawa Barat yang pekerjanya tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BLT Subsidi Gaji.

Ada yang berbeda dibanding tahun sebelumnya, yakni BLT Subsidi Gaji dicairkan sebesar Rp 1 juta, sebelumnya Rp 2,4 juta.

Kemudian pekerja yang mendapatkan BLT ini yakni penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Sehingga tidak semua wilayah mendapatkan bantuan tunai pemerintah ini, meski gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Begitu juga yang ada di Jawa Barat, ada daerah yang tidak masuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

Di Jawa Barat, ada sebanyak 26 dari total 27 kota dan kabupaten yang akan mendapat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

26 kota dan kabupaten di Jabar tersebut masuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca juga: 6 SYARAT & CARA Klaim Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat

Baca juga: KAPAN Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Zona Level 4 Cair? Ini Bocorannya, Simak Syarat & Cara Mencairkannya

Penjelasan ini juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan berdasarkan pertemuan terakhir dengan Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (23/7/2021).

Dikatakan Rachmat Taufik, pekerja yang akan mendapat BSU adalah yang berada di kabupaten atau kota dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

"Kalau lihat paparan Bu Menteri tadi, yang mendapat BSU adalah kabupaten atau kota level 3 dan 4," kata Taufik melalui ponsel, Jumat (23/7).

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Mendagri dan Gubernur Jabar, daerah yang masuk Level 3, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Daerah dengan Level 4, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan, PPKM Mikro Covid-19 diberlakukan pada daerah dengan Level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan demikian, berdasarkan pertemuan terakhirnya dengan Menteri Ketenagakerjaan, kata Rachmat, hanya Kabupaten Tasikmalaya yang tidak dapat BSU.

"Tadi lihat didaftar ada 26 kabupaten dan kota. Kapan cairnya, kami masih menunggu peraturan menakernya. (Peluang Kabupaten Tasikmalaya mendapat BSU) sepertinya sulit karena yang membuat skala level dari Kemendagri," katanya.

Sebelumnya seperti yang dilansir Tribunnews, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7), secara virtual untuk membahas Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dan wilayah yang mendapatkan bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. BLT Subsidi Gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh penerima upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Gaji UMK/UMR di Bawah Rp 3,5 Juta

Berikut kota/kabupaten wilayah PPKM Level 4 dengan gaji UMK/UMR di bawah Rp 3,5 juta:

Jawa Barat

- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73

- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00

- Kota Banjar Rp 1.831.884,83

- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

- Kabupaten Pati Rp 1.953.000

- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995

- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514

- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

- Kota Surakarta Rp 2.013.810

- Kota Semarang Rp 2.810.025

- Kota Salatiga Rp 2.101.457

- Kota Magelang Rp 1.914.000.

DI Yogyakarta

- Kota Yogyakarta Rp 2.069.530

- Kabupaten Sleman Rp 1.903.500

- Kabupaten Bantul Rp 1.842.460

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00

- Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16

- Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77

- Kota Malang Rp 2.970.502,73

- Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97

- Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99

- Kota Madiun Rp 1.954.705,75

- Kota Batu Rp 2.819.801,59

- Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75

Sumatera Utara

- Kota Medan Rp 3.329.867.

Sumatera Barat

- Kota Padang Rp 2.484.041,

Kepulauan Riau

- Kota Tanjung Pinang Rp 3.013.012

Lampung

- Kota Bandar Lampung Rp 2,739,983

Kalimantan Barat

- Kota Pontianak Rp 2,515,000

- Kota Singkawang Rp 2,537,875

Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau Rp 3.412.331

- Kota Balikpapan Rp 3,069,315

- Kota Bontang Rp 3,182,706

Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram Rp 2,184,485

Sebagian artikel ini telah tayang di 

(TribunJabar/ Muhamad Syarif Abdussalam/Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun/Tio/Galuh)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dari 27 Kabupaten dan Kota di Jabar, Hanya Satu Kabupaten Ini yang Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji dan Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU

-Artikel lainnya terkait Subsidi Gaji di sini

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Jawa BaratTasikmalayaCovid-19gajiPPKM Level 4BLT Subsidi Gaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved