Breaking News:

KAPAN BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Kata Menaker, Terkuak Bidang Pekerja yang Akan Dapat BSU

Syarat penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta, tak semua pekerja di zona PPKM level 4 dapat BSU.

Tribunnes.com
Simak apa saja kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja. 

Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, pemerintah akan menyalurkan BLT subsidi gaji untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

BLT Subsidi gaji akan disalurkan sebesar Rp 1 juta.

Subsidi gaji itu merupakan bantuan untuk dua bulan sekaligus dan akan disalurkan melalui transfer bank.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.

Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Di Jawa Barat, Hanya Daerah Ini yang Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tak Masuk PPKM Level 3 &4

Baca juga: TIDAK SEMUA, Ini Bidang Khusus Pekerja yang Beruntung Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Zona Level 4

Baca juga: SYARAT Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berada di Zona PPKM Level 4, Wilayahmu Termasuk? Cek di Sini

Ilustrasi uang bansos
Berikut ini kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta. (Kompas.com)

Ada beberapa kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Salah satunya adalah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjan.

Pemerintah menyebut akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan pekerja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.

Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.

Meski begitu, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.

Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU seperti dijelaskan Menaker Ida Fauziyah.

Syarat Mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;

5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Lantas Kapan bisa Cair?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Ia belum menjelaskan kapan BSU ini bisa cair, karena data penerima tersebut masih dalam proses screening.

Dikatakannya, kebijakan BSU ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (22/7/2021), dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, kata Menaker Ida Fauziyah, sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia. 

Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang.

Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.

Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang.

Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang. 

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak Covid-19 pada 2020 lalu.

Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang. 

Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322 ribu orang. 

Tak ketinggalan, Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri. 

"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak Covid-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang," ujar Menaker Ida. 

(Tribunnews.com/Tio)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Kapan Bisa Cair? Berikut Kriteria Penerima BSU

Berita dan artikel lainnya terkait Subsidi Gaji 2021 di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT Subsidi Gajisubsidi gaji Rp 1 jutaIda FauziyahMenaker
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved