CARA Cairkan BLT UMKM / BPUM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre di eform.bri.co.id/bpum, Simpan Nomor Referensi
Inilah cara mencairkan bantuan langsung tunai UMKM atau BPUM dari pemerintah tanpa antre.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara mencairkan bantuan langsung tunai UMKM atau BPUM dari pemerintah tanpa antre.
Penerima bantuan UMKM atau BPUM biasanya akan mengantre terlebih dahulu di bank.
Banyaknya penerima bantuan membuat antrean pun membludak hingga harus menunggu lama.
Namun kini jangan khawatir banyak antrean, pasalnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengembangan terhadap e-form implementasi BLT UMKM atau BPUM Reservation System.
Hal itu untuk meningkatkan pelayanan bagi nasabah penerima BPUM.
Nasabah penerima BPUM bisa mengisi e-form online terlebih dahulu.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Cair Sampai Akhir Juli, Segera Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id
Baca juga: CAIR! Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Pengambilannya
Penerima bantuan bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online atau memilih jadwal antrean.
Dari situ nasabah bisa langsung dilayani di Unit Kerja Operasi (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jangan lupa untuk menyimpan nomor referensimu.
Lalu bagaimana alur layanan BPUM Reservation System?
Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Kamis (29/7/2021), berikut adalah alurnya:
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat, nomor referensi wajib untuk disimpan
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal
Proses pencairan
Saat berada di UKO setelah melakukan reservasi, penerima BPUM Rp 1,2 juta perlu menunjukkan nomor referensi untuk bisa segera mengurus proses pencairan.
Pencairan BLT UMKM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.
Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.
Sebagai informasi, BPUM 2021 hanya diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Cara cek daftar penerima
Berikut cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui BRI dan BNI.
Cara Cek Penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman //banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
(Kompas/ Elsa Catriana/Tribunnews.com/Nadya)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Mencairkan BPUM Rp 1,2 Juta Tak Perlu Antre, Ini Caranya"dan Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
-Artikel lainnya terkait BPUM di sini