Tanya Jawab Islam
Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan
Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan terpanjang.
Maka dari itu, kita tak boleh sembarangan dalam menjalankan ibadah pernikahan.
Lantas, bagaimana jika dihadapkan pada situasi dimana kita ingin menikahi wanita yang dihamili pria lain?
Apakah hal itu diperbolehkan atau justru dilarang?
Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Love Islam.
Baca juga: Benarkah Orangtua Tak Akan Mendapat Syafaat Jika Tidak Aqiqahi Anak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Agar Meninggal Dunia dalam Keadaan Khusnul Khotimah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil,
sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah.
Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.
"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.
Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini hanya untuk menutup aib anaknya.
"Bapak jangan nikahkan anak bapak yang hamil dengan laki-laki karena untuk menutup malu aib," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad pun membeberkan ada 4 hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain.
Di antaranya berhubungan dengan warisan hingga wali nikah.
"Dibuatkan pesta, ditipu orang banyak, nanti lahir anaknya pasti melanggar empat.
Yang pertama, bin di nama dia, padahal bukan anak dia, bohong," kata Ustaz Abdul Somad.
"Dua, mati si bapak tidak dapat warisan, mati si anak nggak dapat warisan karena tak ada hubungan nasab," imbuhnya.
Baca juga: HUKUM Lanjut Tidur Setelah Sholat Subuh, Benarkah Menghambat Rezeki? Buya Yahya Beri Penjelasan
Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya
"Tiga, lahir anak pertama laki-laki, setelahnya (lahir) adiknya perempuan, anak pertama yang laki-laki ini tidak bisa jadi wali bagi adik-adiknya karena mereka tidak ada hubungan nasab," ungkapnya.
"Empat, lahir anak kebetulan perempuan, ini tidak bisa jadi wali nikahnya, walinya mesti wali hakim.
Sedangkan dia yang menghamili, bukan laki-laki lain, dia yang menghamili perempuan itu, hamil perempuan itu tiga bulan, dinikahi, tidak boleh dia mewalikan anak itu nanti," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya
Bagaimana hukumnya seorang pria menikahi 2 kakak beradik sekaligus?
Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 11 Juni 2021.
Seperti diketahui, agama Islam memiliki hukum yang mengatur tentang pernikahan.
Termasuk soal siapa saja yang diperbolehkan dinikahi dan dilarang untuk dinikahi.
Hukum tentang pernikahan itu telah tercantum dalam Al-quran.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seorang pria menikahi 2 kakak beradik?
Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: HUKUM Telat Mengerjakan Sholat Subuh karena Bangun Kesiangan, Dosakah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ustaz Adi Hidayat menyebut hukum tentang pernikahan tercantum dalam Surah An-nisa ayat 23.
Pada ayat itu disebutkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Di situ jelas tercantum aspek tentang pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi," imbuhnya.
Ustaz Adi Hidayat pun membeberkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan haram hukumnya menikahi dua saudara kandung sekaligus.
Bersifat haram yang berarti orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut.
"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," tambahnya.
Baca juga: Bagaimana Jika Suami Rajin Beri Jatah Uang ke Ibu Tapi Itung-itungan ke Istri? Ini Kata Buya Yahya
"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat.
Orang tersebut harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.
"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Abdul Somad di sini