Tanya Jawab Islam
Baca Sholawat saat Melihat Barang yang Diinginkan, Apakah Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai membaca sholawat saat melihat barang diinginkan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setiap manusia pasti memiliki harapan yang ingin mereka wujudkan.
Tak sedikit dari mereka pun berusaha keras untuk mewujudkan harapan tersebut.
Selain usaha, tentu kita juga memerlukan doa untuk mewujudkannya.
Ada yang bersholawat agar mempermudah segala urusan dalam mewujudkan keinginannya.
Kita mungkin pernah membaca sholawat ketika melihat barang yang kita inginkan.
Hal itu dilakukan dengan tujuan kita bisa segera mendapatkan barang yang diinginkan tersebut.
Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 14 November 2019.
Baca juga: Benarkah Orang Muslim yang Tak Pernah Sholat Bisa Disebut Sebagai Kafir? Begini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: Apakah Minta Didoakan Kyai Agar Penyakit Sembuh Termasuk Musyrik? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengingatkan untuk tak menjadikan ibadah sebagai cara mendapatkan imbalan dunia.
"Jangan menjadikan ibadah untuk mendapatkan imbalan dunia, akan tetapi beribadah lah maka Allah akan beri dunia," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga membeberkan martabat dalam beribadah.
Martabat tertinggi dalam beribadah adalah mereka yang beribadah tapi tak mengharapkan apapun.
"Ikhlas tuh ada martabatnya, ada martabat tinggi dia beribadah tidak mengharap apa-apa, tidak mengharap surga sekali pun, ini martabat tinggi," ungkap Buya Yahya.
"Ada martabat, 'ya Allah aku sholat dhuha ingin dapat duit', ini tingkat Ikhlas, mintanya kepada Allah," imbuhnya.
Buya Yahya menegaskan berdoa untuk mendapat imbalan dunia diperbolehkan selama kita beribadah kepada Allah SWT.
Meski begitu, tingkat keikhlasan mereka yang melakukan hal tersebut dinilai rendah.
Mereka yang beribadah kepada Allah SWT untuk mendapat imbalan dunia juga dinilai kurang beradab.
"Baca sholawat banyak biar dagangannya laris, sah boleh, karena sholawat senjata segala macam bisa sukses," tuturnya.
"Cuma adab kita jangan menjadikan urusan akhirat dengan urusan dunia," sambungnya.
Baca juga: Orang Muslim Memelihara Anjing, Benarkah Pahala Berkurang Tiap Harinya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan untuk menepis nikmat dunia dan lebih fokus pada kehidupan akhirat.
"Pendidikan dari Nabi kalau kita melihat sesuatu yang mengagumkan, ada tamak dalam hati kita, langsung dialihkan ke urusan akhirat,
'ya Allah rumah ini bagus banget, mobil ini bagus banget', langsung dihibur hatinya agar tak masuk wilayah tamak,
tidak ada kehidupan sesungguhnya kecuali kehidupan akhirat," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
Hukum Tak Sengaja Menemukan Segepok Uang di Jalan
Apakah kalian pernah tak sengaja menemukan uang di jalan?
Kalian mungkin bingung harus bersikap seperti apa jika tak sengaja menemukan uang di jalan.
Ada yang mungkin memilih untuk mengabaikannya.
Namun, ada juga yang berniat mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya.
Kendati demikian, kita pun bingung cara mengembalikannya jika barang yang kita temukan tak memiliki identitas pemilik.
Sebagian orang mungkin terbersit menggunakan uang temuan tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka.
Lantas, apakah menggunakan uang temuan untuk kebutuhan pribadi termasuk dosa?
Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam?
Baca juga: HUKUM Bersedekah untuk Orangtua yang Sudah Wafat, Apa Sedekah Paling Bermanfaat? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 7 Juni 2021.
Sebelumnya, Ustaz Adi Hidayat membacakan pertanyaan dari seseorang terkait uang temuan.
"Saya waktu itu ada seminar tiba-tiba saya menemukan uang Rp 250 ribu, kata guru saya 'udah uang itu jadi milik kamu'.
Karena saya tidak tahu ilmunya, saya pakai lah uang itu, sebagian disodaqoh kan.
Nemu Rp 250ribu, sodaqoh Rp 70 ribu, Rp 180 ribu pakai sendiri, bagaimana ustaz hukumnya? apakah saya berdosa?" demikian pertanyaan tersebut.
Baca juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Bisa Bantu Orangtuanya Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan hukum pertama terkait barang temuan.
Ia menegaskan jika tak sengaja menemukan barang, kita berkewajiban segera mengembalikan ke pemiliknya.
Namun, jika kita merasa tak mampu mengembalikannya, kita boleh meninggalkannya di tempat.
"Harta temuan itu kalau pun ingin diambil, sebelum diambil pertimbangkan dulu resikonya.
Ada dua cara pertama ditinggalkan tetap di tempat kalau memang kita tak mampu mengembalikan kepada pemiliknya.
Hukum pertama pada barang temuan itu dikembalikan kepada pemilik.
Jika punya kemampuan, dan anda ingin mengambilnya,
maka kewajiban langsung melekat kepada anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau tak punya kemampuan, ada dua pilihan, meninggalkan itu supaya resiko beban tidak berpindah ke anda atau yang kedua anda infokan kepada orang lain yang mungkin lebih mampu mengembalikan itu," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Tanggal Berapa Tahun Baru Islam 2021 / 1 Muharram 1442 H, Baca Doa Akhir & Awal Tahun, Lengkap Arti
Di sisi lain, jika ingin mengembalikannya, maka niatkan dahulu untuk beribadah kepada Allah.
"Tapi kalau anda merasa punya kemampuan dan ingin beramal sholeh sekaligus mencari pemiliknya untuk dikembalikan, maka pertama niatkan untuk beribadah kepada Allah," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Nanti begitu anda niatkan karena Allah, maka Allah akan melembutkan orang yang memiliki barang itu boleh jadi ada manfaat yang anda dapat dari situ," imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika sudah berusaha keras mencari pemiliknya tapi tak kunjung ketemu juga?
Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan orang yang menemukannya memiliki hak atas barang itu.
Meski begitu, ia tak memiliki hak sepenuhnya.
Orang yang menemukan itu hanya berhak mendapat 1/3 dari barang temuan itu.
Sedangkan, 2/3 dari barang temuan itu dianjurkan untuk disedekahkan.
"Berusaha kembalikan dulu, cari jalan, cari dulu sampai kemudian pada masa tertentu tidak juga ada kabar,
maka walaupun status barang itu dinyatakan tidak ada pemilik.
Yang berhak diambil oleh anda bukan seluruhnya, 2/3 anda sodaqoh kan, 1/3 anda ambil, jangan diambil semua," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Adi Hidayat di sini
Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini