Breaking News:

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, Bersiap Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Kemenaker Bocorkan Ini

Kabar gembira, BLT Subsidi gaji Rp 1 juta segera dicairkan pekan ini. Pastikan semua syarat sudah terpenuhi.

Tayang:
Penulis: Monalisa
Editor: octaviamonalisa
Tribun Kaltim
BLT Subsidi gaji Rp 1 juta segera cair, Kemnaker bocorkan waktunya 

Reporter: Octavia Monalisa

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bak angin segar di tengah PPKM diperpanjang, BLT Subsidi gaji Rp 1 juta akan segera dicairkan.

Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengungkapkan, BLT Subsidi gaji Rp 1 juta akan segera dicairkan di tengah perpanjangan PPKM Level 4.

Peresmian penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini juga kabarnya akan diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Anwar Sanusi menyebut, BLT Subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan pekan ini.

"Kita upayakan minggu ini sudah cair," ujar Anwar Sanusi dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tanya Jawab BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Apa Honorer Bisa Dapat Hingga Perusahaan Tak Bayar Iuran

Baca juga: BLT SUBSIDI GAJI Cair Awal Agustus 2021, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Pekerja Bidang Ini Diutamakan

Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah (Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin)

Tak hanya itu, Anwar juga memberikan kabar gembira lainnya.

Ia mengatakan pekerja atau buruh yang tahun lalu tak mendapatkan BLT Subsidi gaji, Kemenaker mengupayakan tahun ini mereka akan menerima.

Namun hal tersebut tak lepas dari syarat yang harus dipenuhi pekerja tersebut.

Mereka yang tidak mendapat BLT Subsidi gaji tahun lalu harus tetap memenuhi kriteria persyaratan tahun ini.

"Bisa dimungkinkan dapat asal memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah 2021," ujar Anwar.

Baca juga: KRITERIA Baru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Benarkah Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Bantuan?

Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.

Berikut dirangkum oleh TribunnewsMaker, syarat lengkap dan terbaru pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi gaji:

1. WNI

2. Anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

Data calon penerima akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Pekerja calon penerima diminta untuk menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan sebagai cara mendaftar BLT Subsidi gaji.

Apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftarnya:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Registrasi data diri

3. Isi formulir yang diberikan

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

4. Setelah semuanya diisi, peserta akan mendapatkan PIN yang dikirim ke email dan SMS yang terdaftar.

Menurut rencana, subsidi gaji di tahun ini akan disalurkan pada 8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Sementara besaran subsidi yang diterima adalah Rp 500 ribu per bulannya.

BLT akan cair 2 bulan sekaligus pada Agustus ini.

Sehingga tiap pekerja mendapat kucuran dana sebesar Rp 1 juta

Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4:

1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu. (Tribunnewsmaker/Octavia Monalisa/Galuh Palupi)

Baca artikel lain terkait BLT di sini

Tags:
BLT Subsidi GajiKemnakerAnwar SanusiPPKMPresiden Jokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved