Breaking News:

Pelajaran Sekolah

Apa yang Dimaksud dengan Norma? Berikut Penjelasan Lengkap Beserta Jenis dan Fungsinya!

Berikut pengertian norma beserta jenis dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat.

Penulis: ninda iswara
Editor: ninda iswara
Freepik/teravector
Ilustrasi norma dalam masyarakat 

Reporter : Ninda Iswara

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut pengertian norma beserta jenis dan fungsinya dalam kehidupan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mengenal norma dan nilai.

Norma biasanya berlaku di dalam lingkugnan masyarakat.

Aturan norma tidak dalam bentuk tertulis.

Kendati demikian, masyarakat secara sadar mematuhinya.

Norma yakni kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.

Meski tak tertulis, masyarakat harus menaati norma-norma yang berlaku di lingkungan mereka.

Baca juga: Bentuk-bentuk Interaksi Sosial, Ada Asosiatif & Disosiatif, Ini Klasifikasi & Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Sistem Sosial? Berikut Penjelasan Lengkap Tentang Unsur-unsurnya

Ilustrasi masyarakat
Ilustrasi masyarakat (Shutterstock.com)

Norma juga bersifat mengikat dan dianggap sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima masyarakat.

Norma dapat diinternalisasi, yaitu dimasukan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukuman eksternal.

Bagi mereka yang melanggar norma bisa saja dikenai sanksi.

Fungsi norma

Memiliki peran penting dalam hidup bermasyarakat, norma memiliki sederet fungsi, di antaranya yakni:

  • Mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat.
  • Memberi pedoman atau petunjuk bagi individu dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
  • Menciptakan kehidupan yang aman dan tertib di masyarakat.
  • Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
  • Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
  • Memberikan batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.

Jenis-jenis norma

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis norma yang berlaku di masyarakat, yakni:

1. Norma hukum

Sumber asal norma hukum yakni dari negara atau pemerintah dalam undang-undang.

Norma hukum juga memiliki sifat memaksa.

Hal ini dikarenakan norma hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi masyarakat.

Oleh karena itu, orang-orang yang bertindak melawan hukum akan diancam dengan hukuman pidana dan denda.

2. Norma agama

Norma agama yakni pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

Isi norma agama yakni berupa perintah, ajaran, dan larangan.

Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan.

Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari.

Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.

Sanksi dari pelanggaran norma agama ini berupa dosa dan akan dibalas di akhirat nanti.

3. Norma kesopanan

Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia.

Sumber norma kesopanan didasari oleh beberapa hal seperti kebiasaan, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Bagi pelanggar norma kesopanan akan ada sanksi yang diterima.

Sanksi tersebut biasanya berupa celaan atau ejekan dari orang lain.

Norma kesopanan bersifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal.

4. Norma kesusilaan

Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia.

Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk.

Norma kesusilaan dapat berlaku dimanapun dan kapanpun karena bersifat universal yang melekat pada diri manusia.

Mereka yang melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi sosial seperti norma kesopanan.

Sanksi dapat berupa cemoohan, celaan, hingga dikucilkan dari masyarakat.

(TribunNewsmaker.com/Ninda)

- Berita dan artikel terkait Pelajaran Sekolah lainnya di sini -

Tags:
normamasyarakathukumPelajaran SekolahNinda Iswara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved