Tanya Jawab Islam
Benarkah Teleponan dengan Lawan Jenis Bukan Mahram Termasuk Zina? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah telepon dengan lawan jenis termasuk zina? simak penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di zaman millenial seperti sekarang ini, kita tentu tak bisa lepas dari ponsel.
Adanya ponsel membuat komunikasi kita dengan orang lain semakin mudah.
Banyak orang menggunakan ponsel untuk saling berhubungan satu sama lain.
Namun, terkadang hal itu membuat kita mengabaikan ajaran Islam mengenai hubungan dengan lawan jenis.
Kita mungkin pernah teleponan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Sebagian orang beranggapan teleponan dengan lawan jenis bukan mahram termasuk zina, benarkah demikian?
Baca juga: Melihat Sosok Lawan Jenis saat Menonton TV, Apakah Dosa? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Baca juga: Berzina Sebelum Menikah, Apakah Dosanya Akan Diampuni? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 26 September 2017.
Sebelumnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai khalwat.
Khalwat adalah berkumpulnya laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang terhindar dari pandangan orang lain.
Buya Yahya menegaskan khalwat hukumnya haram meskipun laki-laki dengan perempuan tidak melakukan sesuatu yang haram sekalipun.
"Yang dilarang adalah khalwat, berduaan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Berduaan di tempat yang sekiranya dia bisa melakukan apa saja yang diharamkan oleh Allah," ujar Buya Yahya.
"Jadi khalwat berduaan, laki dengan perempuan, di tempat yang seandainya melakukan keharaman maka hukumnya haram, biar pun tidak melakukan keharaman," imbuhnya.
Baca juga: Apakah Anak Hasil Zina Bisa Menyelamatkan Orangtuanya dari Api Neraka? Begini Jawaban Buya Yahya