CARA Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji, Bisa Chat di WhatsApp Langsung Tanpa Ribet
Cara cek penerima BLT BPjS Ketenangakerjaan atau subsidi gaji bagi para pekerja.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Penulis : Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek penerima BLT BPjS Ketenangakerjaan atau subsidi gaji bagi para pekerja.
Pemerintah kembali memberikan BSU kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi gaji kali ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Codi-19.
Untuk mengecek daftar penerima BSU, pekerja bisa akses portal bpjsketenagakerjaan.go.id secara online.
Perlu diketahui nominal BSU kali ini berbeda dari periode sebelumnya.
Jika di tahun 2020 BSU diberikan dengan nominal Rp 600 ribu perbulan, di 2021 kali ini senilai RP 500 ribu perbulan.
Namun, pemberian BSU masih akan diberikan dua bulan sekaligus dalam satu tahap.

Jadi total para penerima BSU akan mendapatkan senilai Rp 1 juta.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Informasi BSU tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu bisa membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Berikut ini adalah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU).

Cek Status Penerima BSU
Bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Di situs BPJS Ketenagakerjaan segera cek apakah termasuk calon penerima BSU.
Berikut ini cara cek status calon penerima BSU:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
- Akses laman kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah, login ke akun Anda
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
- Lalu cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: KAPAN BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Kata Menaker, Terkuak Bidang Pekerja yang Akan Dapat BSU
Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Tahapan Penyaluran BSU:
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Artikel lain terkait BSU klik di sini.