Breaking News:

CARA Cek Data Pensiunan PNS & Ahli Waris Syarat Pencairan Tabungan BP Tapera Tahap 4

Cara cek data pensiunan PNS dan ahli waris 2021 untuk pencairan dana tabungan perumahan rakyat.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com
Ilustrasi Tabungan perumahan rakyat. 

Reporter : Candra Isriadhi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek data pensiunan PNS dan ahli waris 2021 untuk pencairan dana tabungan perumahan rakyat.

Data pensiunan PNS dan ahli waris sangat penting untuk pengambilan dana tabungan perumahan tahap 4.

BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) bersama PT Taspen kembali mencairkan dana Taperum kepada PNS yang sudah pensiun.

PNS yang berhak mendapatkan Tapera adalah yang sudah pensiun pada periode Januari-April 2021.

Jika ingin mengetahui data PNS pensiuann dan ahli waris bisa login melalui website resmi BP Tapera atau tapera.go.id.

Adapun jumlah penerima dana Taperum mencapai 48.065 orang dengan total dana sebesar RP 229 miliar.

Di pencairan dan Taperum tahap keempat kali ini BP Tapera akan kembali bekerja sama dengan PT Taspen.

Ilustrasi Pengembalian Tabungan BP Tapera Tahap 4.
Ilustrasi Pengembalian Tabungan BP Tapera Tahap 4. (www.tapera.go.id)

Dengan demikian PNS pensiun agar segera mendapatkan haknya.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai 20 Agustus 2021, melalui Taspen.

Hingga 19 Agustus 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,83 triliun kepada 432.208 PNS pensiun dan ahli waris.

Di mana saat ini masih terus berlangsung pencairan dengan mekanisme perbankan yang menggandeng BRI.

Tentang BP Tapera

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan.

Selain itu peserta akan mendapatkan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri.

Kemudian Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi.

Hal itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Peserta Tapera merupakan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung.

Ilustrasi Tabungan perumahan rakyat.
Ilustrasi Tabungan perumahan rakyat. (KOMPAS.com)

Iuran Taperum-PNS Sebagai Dasar Perhitungan Saldo Awal

Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.

Sejak awal operasional Bapertarum-PNS, setiap PNS diwajibkan untuk mengiur sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu mulai dari Rp 3.000,00 untuk Golongan I, hingga Rp 5.000,00, Rp 7.000,00, dan Rp 10.000,00 untuk Golongan II, III, dan IV berturut-turut.

Nilai iuran ini tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.

Iuran Taperum-PNS dibayarkan melalui Kementerian Keuangan dan dicatat pada Rekening Kas Negara.

Pengelolaan Dana Taperum-PNS dilakukan secara omnibus (gelondongan) dengan perhitungan saldo Peserta berdasarkan riwayat golongan yang diperoleh dari Biro Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan pencatatan saldo secara individual.

Selama Bapertarum-PNS beroperasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat diambil oleh PNS untuk membantu pemenuhan uang muka rumah.

Terakhir, PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka secara cuma-cuma sebesar Rp 1,3 s.d. 1,8 Juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV) dan tambahan bantuan uang muka berupa pinjaman yang harus dikembalikan dengan maksimal pemanfaatan sebesar Rp 15 Juta.

Pada saat memasuki masa pensiun, PNS akan mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok iuran Taperum-PNS tanpa hasil pengembangan.

Hasil pengembangan dana PNS hanya digunakan untuk memberikan bantuan/subsidi kepada PNS dan operasional Bapertarum-PNS.

PNS yang bisa mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok Iuran Taperum-PNS tersebut hanya PNS yang belum menerima manfaat berupa bantuan/subsidi.

Baca juga: Dikritik Mirip BPJS-TK, PP Tapera Segera Berlaku, Perusahaan Wajib Potong 3% Gaji Karyawan per Bulan

Pengembalian Dana kepada PNS

PNS Aktif yang memiliki saldo positif akan mendapatkan saldo awal Tapera sesuai dengan nilai saldo tersebut.

Sedangkan PNS Aktif dengan saldo nihil akan mulai menjadi Peserta Tapera dengan saldo Rp 0,-.

PNS Pensiun/Ahli Waris akan mendapatkan pengembalian dana apabila memiliki saldo positif.

Pengembalian dana tersebut sebagian telah dilakukan bersama dengan PT Taspen pada 19 Januari 2021 dan 10 Maret 2021.

Selebihnya, pengembalian dana milik PNS Pensiun/Ahli Waris akan dilakukan dengan mekanisme perbankan.

Tentu saja dengan syarat dan ketentuan berlaku.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Artikel lain terkait Tapera klik di sini.

Tags:
Taperaiuran tapera setiap bulanPP TaperaPNSpensiun
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved