Breaking News:

Tanya Jawab Islam

Bagaimana Hukumnya Menahan Kencing & BAB saat Melaksanakan Sholat? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum menahan buang air besar dan kecil saat sholat.

Freepik
Ilustrasi sholat 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Umat Muslim diwajibkan melaksanakan sholat 5 waktu setiap harinya.

Sebelum melaksanakan sholat, kita diharuskan untuk mensucikan diri dengan berwudhu.

Sementara itu, kita terkadang dihadapkan pada situasi dimana kita berusaha menahan hadas saat melaksanakan sholat.

Entah itu buang air kecil, buang air besar (BAB) atau pun kentut.

Beberapa orang mungkin beralasan sudah terlanjur wudhu, sehingga mereka memutuskan menahan kencing atau BAB saat sholat.

Lantas, bagaimana hukumnya menahan kencing atau BAB saat sholat?

Baca juga: Pakai Makeup Waterproof & Softlens saat Wudhu, Apakah Wudhunya Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Melakukan Sholat Secara Tergesa-gesa, Apakah Sah Sholatnya? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Pendakwah Buya Yahya.
Pendakwah Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengungkapkan menahan hadas saat sholat hukumnya makruh.

Makruh berarti jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Kendati demikian, Buya Yahya tidak menganjurkan menahan hadas saat sholat karena dapat mengurangi kekhusyukan.

"Hukumnya menahan hadas, menahan angin atau menahan buang air besar dan buang air kecil di dalam sholat hukumnya adalah makruh, karena mengurangi kekhusyukan," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menganjurkan ada baiknya menuntaskan hadas terlebih dahulu sebelum sholat.

"Artinya biarpun bapak ibu dihadapkan pada sholat jamaah, jika ternyata ada rasa untuk buang air, tuntaskan asalkan memang bukan jadi rutin," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mengusap Wajah & Bersalaman Setelah Sholat? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Lantas, bagaimana jika tak kuat menahan hadas saat sholat berjamaah?

Buya Yahya mengungkapkan ada tiga pilihan jika hal itu terjadi saat sholat berjamaah.

"Jika bisa bertahan, lanjutkan (sholat), jika bisa bertahan tapi tidak terlalu lama, pisah dari imam, selesaikan sholat sendiri jadi mufaroqoh," kata Buya Yahya.

"Tapi jika ternyata berat sekali tidak bisa bertahan sampai sakit, maka langsung saja selesaikan.

Jangan serta merta mengambil yang ketiga buru-buru dibatalin, sebab membatalkan sholat wajib hukumnya haram, kecuali mendesak," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Apakah Boleh Memejamkan Mata saat Sholat Agar Lebih Khusyuk? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kita tentu pernah berada di situasi tak terduga saat melaksanakan ibadah sholat.

Hal itu terkadang membuat kita menjadi tidak khusyuk dalam menjalankan sholat.

Seperti diketahui, kita dituntut untuk menjalankan sholat dengan khusyuk.

Pasalnya, khusyuk dalam menjalankan sholat akan membuat amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Beberapa orang mungkin pernah memejamkan mata saat menjalankan sholat agar lebih khusyuk.

Lantas muncullah pertanyaan, bagaimana hukumnya memejamkan mata saat sholat?

Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Baca juga: Imam Sholat Lupa Rakaat, Apakah Sholatnya Batal & Wajib Diulang? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: BOLEHKAH Orang yang Punya Sedikit Hafalan Quran Jadi Imam Sholat? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ilustrasi Sholat Dhuha
Ilustrasi Sholat (Pos Kupang)

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 September 2020.

Sebelumnya, Buya Yahya membahas soal khusyuk dalam sholat.

"Yang pertama harus dipahami adalah apa itu khusyuk, khusyuk nggak ada urusannya dengan mata," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh.

Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Buya Yahya mengungkapkan saat menjalankan sholat, kita disunnahkan untuk melihat tempat sujud.

"Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat yang lebih penting," tuturnya.

"Bahkan di dalam sholat kita disunnahkan, selagi tidak di depan ka'bah, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud," imbuhnya.

Baca juga: HUKUM Lanjut Tidur Setelah Sholat Subuh, Benarkah Menghambat Rezeki? Buya Yahya Beri Penjelasan

Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan pemahaman mengenai khusyuk dalam menjalankan sholat.

"Dijelaskan para ulama, khusyuk di dalam sholat itu adalah hati dan pikiran mengikuti bacaanmu di dalam sholatmu.

Nggak ada hubungannya dengan pejam mata dan buka mata," jelasnya.

"Merenungi bacaan-bacaan yang kita baca di dalam sholat, itu khusyuk," sambungnya.

Buya Yahya kemudian membeberkan situasi dimana memejamkan mata saat sholat diperkenankan.

"Mungkin kita sholat di pasar , tempat ramai,mungkin kita laki-laki banyak lalu lalang wanita, memejamkan mata agar terjaga baru diperkenankan saat itu," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini

Tags:
Buya Yahyasholatbuang air kecilKencingbuang air besarTiara Susma
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved