Tren Tekno
CARA KLAIM Subsidi Listrik PLN Gratis Bulan September 2021, Anti Ribet Langsung Dapatkan Manfaatnya
Cara mendapatkan subsidi listrik dari PLN bulan September-Desember 2021.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara mendapatkan subsidi listrik dari PLN bulan September-Desember 2021.
Pemerintah kembali menyalurkan subsidi listrik PLN bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Program subsidi listrik merupakan stimulus bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya subsidi listrik PLN pemerintah berharap program ini dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Selain hal itu subsidi listrik PLN juga diharapkan merangsang ekonomi rumah tangga, bisnis dan industri.
Subsidi listrik PLN kali ini akan menargetkan sejumlah 33,74 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Pelanggan yang memenuhi syarat dan kriteria nantinya bakal disarankan untuk mengklain subsidi listrik.
Berikut adalah cara klaim subisidi listrik PLN bulan September 2021.
1. Melalui Website Resmi PLN
Pertama, buka website resmi PLN di stimulus.pln.co.id.
Kemudian isi nomor identitas pelanggan, masukan captcha, dan klik cari.
Setelah itu, kalian akan diminta mengisi NIK KTP, nama lengkap, dan alamat rumah untuk verifikasi.
Setelah terisi semua, token gratis akan ditampilkan di layar.
Kalian bisa memasukkan token gratis tersebut ke meteran sesuai identitas pelanggan.
Baca juga: CARA Klaim BLT BPJS Rp 1,2 Juta Subsidi Gaji Melalui Rekening Non-Himbara, Subsidi Gaji Tahap 3
2. Melalui Aplikasi PLN Mobile
Buka aplikasi PLN Mobile yang bisa kalian unduh melalui Play Store atau App Store.
Pilih opsi PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info dan Promo.
Masukan nomor ID Pelanggan atau nomor meter.
Token gratis akan muncul sesuai dengan id pelanggan yang kalian masukan.
Jika kalian masuk termasuk dalam kateori penerima subsidi listrik PLN, maka akan muncul besarnya diskon yang diterima.
Namun, jika pelanggan tidak termasuk kategori penerima subcidi listrik PLN, pemberitahuannya berbeda.
Akan muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa pelanggan tak mendapat diskon.
Selain informasi stimulus subsidi listrik dari PLN, pemerintah juga merilis aturan terkait berpergian jauh di masa PPKM.
Berikut adalah aturan terkait penggunaan transportasi umum pada masa PPKM 31 Agustus - 6 September.
1. Transportasi Udara
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Transportasi Laut
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
- hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Transportasi Darat
Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
- hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan Rutin
Pengecualian persyaratan perjalanan di atas diberikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat.
Baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.
Akan tetapi pelaku perjalanan rutin wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Artikel lain terkait PPKM klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/gratis-listrik-pln-corona.jpg)