CEK BLT Subsidi Gaji Akses di bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id, Tahap 4 Sudah Cair
Cara cek subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 yang sudah cair.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 yang sudah cair.
Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BLT subsidi gaji bisa dicek melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
BLT subsidi gaji tahap 4 nantinya akan menyasar pada 1,8 juta calon penerima.
Hal itu diungkapkan oleh Anwar Sanuni selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker.
Anwar Sanusi mengatakan data calon penerima subisidi gaji tahap 4 telah sudah melalui proses pemadanan data.
Di mana data tersebut diproses pemadanan dengan penerima bansos pemerintah lainnya.
Kemudian data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Lalu subsidi gaji akan disalurkan melalui bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Pada subsidi gaji tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2020 lalu, subsidi gaji bisa disalurkan kepada bank-bank swasta nasional.
Sedangkan di tahun 2021 ini subsidi gaji hanya disalurkan lewat bank BUMN yang tergabung di Himbara.
Berikut adalah cara mengecek apakah masuh sebagai calon penerima subsidi gaji atau tidak.
Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Gilir ke bawah dan cari menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di sini.
3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.
4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.
5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp
Berikut cara cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp.
1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.
2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut //wa.me/6281380070175.
3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan.
Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini :
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan.
4. Pilih nomor 5.
5. Nanti akan dibalas dengan Informasi Calon Penerima BSU 2021.
Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?
Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.
6. Balas dengan 'Ya'.
7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Kemudian, Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaa Selesai 7 Hari, Ini Prediksi BCA Terima Transferan Subsidi Gaji
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Artikel lain terkait Subsidi Gaji klik di sini.