Fakta Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ibunda Kecewa hingga Pecah Air Mata Kalina Ocktaranny
Berikut fakta-fakta Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan, Ibunda kecewa hingga Kalina Ocktaranny menangis
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta-fakta Vicky Prasetyo menerima hasil pengadilan, divonis 4 bulan penjara atas kasusnya dengan mantan istri, Angel Lelga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman tersebut pada sidang vonis, Kamis (9/9/2021).
Sebelumnya, sidang tersebut sempat ditunda dua kali.
Kali pertama karena adanya salah satu anggota hakim yang diganti.
Yang kedua, sidang vonis tersebut diundur karena Vicky Prasetyo tengah berduka.
Tepat sehari sebelum sidang, sang ayah meninggal dunia.
Berikut fakta-fakta Vicky Prasetyo divonis 4 bulan oleh majelis hakim.
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Mertua Kalina Ocktaranny Kecewa: Anak Saya Gak Bersalah
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Menangis dalam Persidangan, Peluk Bebi
Kalina Ocktaranny menangis di persidangan

Sang istri terlihat turut menemani suami dalam persidangan.
Mendengar keputusan hakim, Kalina Ocktaranny langsung menangis dalam persidangan.
Ia langsung memeluk adik Vicky Prasetyo, Bebi Prasetyo yang juga hadir dalam sidang tersebut.
Setelah sidang selesai, Vicky dan Kalina tidak memberikan keterangan atas vonis yang diterimanya.
Mereka langsung masuk ke mobil dan meninggalkan PN Jakarta Selatan.
"Sama pengacara saya saja," kata Vicky Prasetyo, Kamis (9/9/2021).
Hukuman lebih ringan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya mengajukan hukuman untuk Vicky selama delapan bulan penjara.
Kini, hukuman suami Kalina Ocktaranny menjadi empat bulan kurungan.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan pada Kamis (9/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim.
Dengan vonis tersebut, disebutkan Vicky Prasetyo langsung bebas dari penjara.
Lantaran, ia sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba.
Ibunda kecewa

Ibunda Vicky Prasetyo kecewa, anaknya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Emma Fauziah mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan.
Ia menyebut anaknya tidak bersalah.
Diketahui, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
Hal tersebut diungkapkan Emma saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah sidang putusan, Kamis (9/9/2021).
"Ya pastinya kecewalah, anak saya enggak bersalah, (karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," ujar Emma, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, lanjut Emma, pihak keluarga akan tetap menerima dan menghargai keputusan majelis hakim.
Ia juga tidak mengetahui apakah suami Kalina Ocktaranny akan langsung ditahan atau tidak.
"Ya kan 4 bulan, saya enggak tahu nanti bagaimana."
"Yang sudah dijalankan kan 2 bulan 10 hari, itu bagaimana saya belum paham," kata Emma.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Penggerebakan tersebut dilakukan Vicky Prasetyo karena menduga Angel Lelga berselingkuh dan berzina saat menjadi istrinya.
Ia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan Fiki Alman.
Diberitakan Kompas.com, laporan tersebut dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan denngan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Tak tinggal diam karena merasa difitnah, Angel Lelga kemudian melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018.
Laporan tersebut dibuat atas dasar dugaan pencemaran nama baik.
Pada akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan demikian, Angel Lelga dinyatakan tak terbukti berzina dengan Fiki Alman.
(Tribunnewsmaker.com/Nafis)