BESARAN Gaji Pensiunan PNS Terbaru September 2021 & Gaji Pokok Janda/Duda Ditinggal PNS Meninggal
Simak besaran gaji pensiunan PNS terbaru September 2021 lengkap dengan gaji pokok janda/duda pensiunan PNS.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak besaran gaji pensiunan PNS terbaru September 2021 lengkap dengan gaji pokok janda/duda pensiunan PNS.
Menjadi PNS memanglah menarik bagi beberapa orang, pasalnya intensif yang didapatkan sangat menggiurkan.
Bukan hanya dirinya sendiri, namun pasangan dan anaknya mendapatkan tunjangan.
Jika seorang PNS sudah pensiun juga tetap masih akan mendapatkan tunjangan.
Jika seorang PNS meninggal bagi setiap suami/istri yang ditinggalkan juga akan tetap mendapatkan tunjangan dari negara.
Tak heran jika PNS menjadi profesi primadoda di tengah masyarakat Indonesia.
Hal itu bisa dibuktikan pada setiap seleksi penerimaan CPNS selalu banjir pendaftar.
Tak hanya ratusan ribu pendaftar CPNS, setiap kali ada pendaftaran bisa mencapai jutaan orang.
Berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda yang ditinggalkan PNS meninggal dunia.

Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda PNS
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.
Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Pada PP tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya