5 FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara
Deretan fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet, dibantu oknum TNI hingga terancam hukuman penjara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Deretan fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet, dibantu oknum TNI hingga terancam hukuman penjara.
Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) membenarkan kabar Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina.
Rachel Vennya sendiri diketahui baru saja pulang dari New York, Amerika serikat.
Fakta mengejutkan terkuak setelah kaburnya Rachel Vennya diselidiki.
Berikut 5 fakta kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Wisma Atlet yang dirangkum Kompas.com.
1. Dibantu oleh anggota TNI
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: PANTAS Bisa Kabur, Ini Deretan Sumber Uang Rachel Vennya yang Membuatnya Jadi Milyarder di Usia Muda
Baca juga: Rachel Vennya Disebut Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Diduga Dibantu Oknum TNI, Terkuak Sosoknya

Fakta tersebut terungkap setelah pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus kaburnya Rachel Vennya.
Penyelidikan dimulai dari hulu sampai ke hilir, artinya mulai dari kedatangan Rachel di Bandara Soekarno-Hatta sampai dengan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An. FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
2. Tidak boleh dikarantina di Wisma Atlet
Herwin menyatakan, Rachel seharusnya tak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri.
Dia menegaskan, hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.
Ketiga kategori tersebut yakni:
- Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri
- Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.