5 FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara
Deretan fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet, dibantu oknum TNI hingga terancam hukuman penjara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Deretan fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet, dibantu oknum TNI hingga terancam hukuman penjara.
Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) membenarkan kabar Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina.
Rachel Vennya sendiri diketahui baru saja pulang dari New York, Amerika serikat.
Fakta mengejutkan terkuak setelah kaburnya Rachel Vennya diselidiki.
Berikut 5 fakta kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Wisma Atlet yang dirangkum Kompas.com.
1. Dibantu oleh anggota TNI
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: PANTAS Bisa Kabur, Ini Deretan Sumber Uang Rachel Vennya yang Membuatnya Jadi Milyarder di Usia Muda
Baca juga: Rachel Vennya Disebut Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Diduga Dibantu Oknum TNI, Terkuak Sosoknya

Fakta tersebut terungkap setelah pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus kaburnya Rachel Vennya.
Penyelidikan dimulai dari hulu sampai ke hilir, artinya mulai dari kedatangan Rachel di Bandara Soekarno-Hatta sampai dengan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An. FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
2. Tidak boleh dikarantina di Wisma Atlet
Herwin menyatakan, Rachel seharusnya tak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri.
Dia menegaskan, hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.
Ketiga kategori tersebut yakni:
- Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri
- Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Baca juga: Bela-belain Kabur dari Wisma Atlet Demi Pesta, Intip Mewahnya Perayaan Ultah Rachel Vennya di Kapal
Baca juga: Rachel Vennya Diduga Minta Sekamar dengan Pacar & Kabur dari Wisma Atlet, Ini Kata Satgas Covid-19
3. Rachel harus menjalani karantina berbayar
Rachel mestinya menjalani karantina berbayar di hotel yang telah disiapkan pemerintah usai pulai dari New York.
Sebab, dia terbang ke New York untuk kepentingan bisnis.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bisa menjalani karantina di Wisma Atlet dan kabur dari kewajiban tersebut karena dibantu oknum TNI.

4. Penyelidikan terus dilakukan
Kodam Jaya memastikan, proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina akan dilakukan secepatnya.
Selain memeriksa oknum TNI yang diduga membantu Rachel, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
5. Rachel terancam sanksi pidana penjara
Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai plang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sempat dikarantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya diduga minta sekamar dengan Salim Nauderer
Beredar berita yang menyebut jika Rachel Vennya kabur dari karantina wisma atlet saat baru 3 hari menjalani karantina.
Hal tersebut berawal dari postingan komentar akun Instagram @cleverdid beberapa waktu lalu.
Akun Instagram tersebut menyebut jika dirinya menjadi saksi Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer kabur dari karantina Wisma Atlet.
Bahkan Rachel Vennya disebutkan meminta sekamar dengan Salim Nauderer meski belum suami istri.
Tak lama, komentar oleh akun Instagram tersebut dihapus.
"OHHH DIA YG HARUSNYA KARANTINA DI WISMA ATLET SELAMA 8 HARI EH TAPI BARU 3 HARI LANGSUNG KABUR??)," tulis @cleverdid yang diposting ulang oleh Twitter @mediocrikey pada 9 Oktober 2021.
"Karena gue yang input data dia di Wisma Atlet Pademangan."
"Demi Allah. Puas? Gue tanyain alamat di mana sok sok beg*", tulisnya lagi.
Baca juga: Sempat Ditagih Utang Lewat IG, Medina Zein Masih Kesal dengan Sikap Rachel Vennya: Kurang Beretika!
Baca juga: 4 Sosok Ini Tagih Utang ke Medina Zein Lewat Media Sosial, Dimulai dari Rachel Vennya & Citra Kirana

"'Gue juga ada bukti Rachel yang update story di kamar Wisma Atlet tapi setelah 2 menit langsung dihapus',
"Kenapa gue kesal sama dia?"
"Karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari',
"Yakin dia karantina di hotel? Pertama dia kabur waktu di bandara pas disuruh karantina di hotel, eh keburu ketahuan sama petugas jadinya bilang gini 'kita emang mau karantina di Wisma Atlet kok'.
Selang 3 hari gataunya sudah keluar bikin story lagi ngerayain ulang tahun," ujarnya.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer sendiri baru saja liburan ke Amerika Serikat.
Tak lama setelah pulang ke Indonesia, Rachel Vennya dan Salim Nauderer sudah berada di Bali bersama teman-teman mereka.
Rachel Vennya juga membawa kedua anaknya, Xabiru dan Chava ke Bali.
Dimana hal tersebut dipertanyakan karena anak berusia dibawah 12 tahun belum boleh berpergian dengan pesawat.
Kini, Kemenkes akan menyelidiki kebenaran berita tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan penelusuran masih berlangsung.

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Karantina setelah pergi keluar negeri adalah wajib.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Wiku mengatakan dirinya mengecam jika ada pelanggaran kebijakan tersebut terutama pada figur publik.
Pelanggaran tersebut dapat membahayakan masyarakat.
Wiku pun meminta semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran.
Hingga kini (12/10/2021) belum ada klarifikasi dari Rachel Venya.
Rachel Vennya sendiri biasanya dianggap cepat apabila melakukan klarifikasi.
(Kompas.com/Rindi Nuris/TribunNewsmaker.com/Talitha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Terkini Kaburnya Selebgram Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet