Diputus Secara Verstek, Begini Status Perceraian Artis Celine Evangelista dengan Stefan William
Celine Evangelista akhirnya resmi bercerai dengan Stefan William secara verstek, berikut arti dari istilah tersebut.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Celine Evangelista akhirnya resmi bercerai dengan Stefan William secara verstek.
Perceraian Celine Evangelista dan Stefan William diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi soal kabar perceraian dengan Stefan William, Celine Evangelista pun menguraikan kebenarannya.
Seperti dilansir dari TribunPontianak.co.id (23/10/2021) Celine Evangelista tertunduk sembari menangis.
Celine Evangelista Tak bisa melanjutkan kata-katanya dengan baik, lantaran menahan tangisnya yang semakin pecah.
Celine Evangelista pun berusaha menguraikan isi percakapan dia dengan Stefan kemarin.
“Kita udah sah (cerai) ya,” kata Celine Evangelista di TransTV, Rabu 20 Oktober 2021.

Sekadar diketahui, Celine mendaftarkan gugatan cerai 5 Juli 2021 dengan nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel.
Keduanya resmi cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2021.
Celine Evangelista dan Stefan William akhirnya diputus cerai dengan cara verstek.
Lalu apa itu perceraian secara verstek, yang dialami oleh Celine Evangelista dan Stefan William.
Arti Putusan Verstek Dalam Perceraian
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.
Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat.
Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama.
Putusan tersebut tampak kurang adil bagi tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya.

Sementara perkara tidak mungkin digantung tanpa akhir yang pasti atau harus segera diselesaikan.
Walaupun demikian bukan berarti pintu telah tertutup bagi tergugat.
Tergugat masih memiliki jalan untuk mendapatkan pengadilan dengan cara melakukan upaya hukum biasa yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.
Jika tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 129 HIR.
Untuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian.
Sebelumnya perceraian Anda telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Bagi yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.

Selain itu, panitera wajib mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan atas pencatatan itu diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
Baca juga: Ibunda Sebut Celine Evangelista Punya Pacar, Pengusaha Batu Bara? Eks Stefan William Bongkar Fakta
Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Di sisi lain, perceraian masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan.
Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel lain terkait Celine Evangelista klik di sini.