Nunggak 2 Bulan, Rachel Vennya Akhirnya Bayar Pajak Mobil Berpelat RFS, Polisi: Mungkin Karena Viral
Rachel Vennya akhirnya membayar pajak mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS yang viral.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rachel Vennya akhirnya membayar pajak mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS yang viral.
Pajak mobil tersebut ternyata sempat nunggak selama 2 bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
"Nah itu kemarin ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar (pajak kendaraan)," kata Argo.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah, pajak kendaraan Rachel Vennya jatuh tempo pada Agustus 2021 lalu.
Kendati demikian, Pajak Kendaraan tersebut baru dibayarkan pada 25 Oktober 2021.
Baca juga: NASIB Rachel Vennya Harus Terima Sanksi Ini Bila Terbukti Penggunaan Pelat RFS Melanggar Aturan
Baca juga: Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polisi, Atas Dugaan Memiliki Mobil dengan Plat Nomor Khusus Pejabat
"Berlakunya pajak sudah diperpanjang sampai dengan 23 Agustus. Jadi memang baru perpanjang Senin kemarin di Samsat pukul 14.00 WIB," tutur Argo.
Sebelumnya, mobil Rachel Vennya viral karena memiliki nomor polisi B 139 RFS.
Pelat RFS mobil Rachel Vennya jadi sorotan saat pulang usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, tampilan warna mobil Rachel Vennya juga dipersoalkan lantaran warnanya berbeda dari keterangan yang ada di STNK.
Mengenai ini mantan istri Niko Al Hakim sudah memberi klarifikasinya, ia mengatakan tidak mengubah warna mobilnya melainkan menambalinya dengan stiker.
Atas perbuatannya, Rachel Vennya dikenakan denda tilang senilai Rp500 ribu dan mobilnya pun disita.
4 Fakta terkait mobil plat RFS miliki Rachel Vennya
1. Dapat lebih awal
Dilansir dari kompas.com, Rachel mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021) pagi.
"Sudah (diperiksa) kurang lebih sekitar 2 jam. Dia datangnya pagi-pagi langsung dengan penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Baca juga: Ditanya soal Keinginan Nikahi Rachel Vennya, Salim Nauderer Gelagapan, Jawaban Disorot: Berat
Kedatangan Rachel lebih cepat dari waktu yang sudah dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia berkomunikasi dengan pihak pemeriksa untuk memberikan keterangan lebih awal dari waktu yang diagendakan.
2. Dikenai sangsi berupa tilang dan denda
Rachel Vennya mengakui mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS dari putih menjadi hitam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, Rachel Vennya tidak memakai cat, tetapi dia menggunakan stiker hitam doff di mobil tersebut.
Rachel terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," ucap Argo.
3. Mobil disita
Saat ini mobil Toyota Alphard plat B 139 RFS itu masih disita Ditlantas Polda Metro Jaya.
Rachel harus menunggu 14 hari terlebih dulu sebelum mobil tersebut kembali digunakan.
"Iya (bayar denda). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo melanjutkan.
Baca juga: Rachel Vennya Sebut Tak Karantina di Wisma Atlet, Kapendam Jaya Beri Bantahan, Tunjukkan Bukti Ini

4. Plat nomor khusus
Untuk pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil, Argo meluruskan bahwa itu adalah milik Rachel Vennya atau bisa digunakan oleh masyarakat.
Sebab, kata Argo, pelat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, bukan empat, yang merupakan milik pejabat sipil.
Argo mengungkapkan pengakuan Rachel Vennya dalam pemeriksaan agar bisa memiliki pelat RFS.
"Pada Oktober 2020 itu, saudari RV sudah minta tolong ke temannya untuk membantu proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural," kata Argo.
"Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta," ucap Argo melanjutkan.
Dengan begitu, Argo memastikan bahwa mobil tersebut terdaftar secara sah di Samsat Polda Metro Jaya. (Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Sempat Menunggak, Rachel Vennya Baru Bayar Pajak Kendaraan Usai Mobilnya Viral'