Breaking News:

Rincian THR & Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri Pensiunan 2022 Lengkap dengan Skema Pembayaran

Rincian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnewsmaker/kolase
Ilustrasi - Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rincian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Pemerintah Indonesia memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun depan 2022 untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diantaranya dengan pemberian Gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia, termasuk belanja yang dilakukan oleh PNS.

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan dana sekitar Rp 30 triliun untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13.

Ilustrasi - Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan
Ilustrasi - Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan (Tribunnewsmaker/kolase)

Seperti tahun lalu, Gaji ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar untuk penanganan Covid-19.

Seperti dilansir dari Kompas.TV, Rabu 10 November 2021, kebijakan itu akan dilanjutkan pada 2022.

Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat Gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.

Tahun ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pemberian tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional Pengelola

Ekosistem Laut dan Pesisir serta PNS Widyaprada.

Payung hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional yang pertama, adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Perpres yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu menyebutkan, pemberian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan

mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 96/2021.

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Ilustrasi antrean PNS.
Ilustrasi antrean PNS. (Tribunnews)

Sedangkan Besarannya adalah:

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp2,02 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp1,38 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp1,1 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp540.000

Sementara payung hukum untuk tunjangan jabatan fungsional PNS Widyaprada adalah Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021,

Yang ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021.

Serta diundangkan pada hari yang sama.

"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan"

"Ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang"

"Sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,

Wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan

Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.

Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.

Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Aturan Terbaru PNS Kini Dapat Tunjangan Khusus dari Presiden Jokowi, Cek Besaran dan Rinciannya

Nominal Tunjangan yang Akan Diberikan:

- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000

Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

Atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel lain terkait PNS klik di sini.

Tags:
besar gaji 13 PNSgaji ke-13gajiPNSPolriTNIgaji ke-13 PNS dan pensiunan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved