Keluarga Joddy Minta Maaf, Ibu Bibi Ardiansyah Kesal, Bongkar Kelakuan Parah: Sampai Anakku Gak Ada
Beda dengan ayah Bibi Ardiansyah yang legowo, sang ibu tampaknya masih belum bisa memaafkan Tubagus Joddy.
Editor: ninda iswara
Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang setelah statusnya di penyelidikan kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/11/2021) naik menjadi tersangka.
Pria berusia 24 tahun itu terbukti melanggar undang-undang dan terancam 2 pasal sekaligus.
Sebab akibat ulah Tubagus Joddy, dua nyawa melayang.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy adalah sopir yang mengemudikan mobil saat terjadi kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto.
Dalam insiden kecelakaan tersebut, pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di tempat.
Dalam konferensi pers yang dilansir TribunnewsBogor.com dari siaran langsung Kompas TV, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan jerat hukuman yang menanti Tubagus Joddy pascapenetapan tersangka.
Diungkap Kombes Gatot Repli Handoko, Tubagus Joddy diancam dengan dua pasal sekaligus dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta.
"Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tentang angkutan jalan raya, itu ancamannya 6 tahun dan denda Rp 12 juta,"
"Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," ujar Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers kasus kecelakaan Vanessa Angel, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut, Kombes Gatot Repli Handoko juga menuturkan bahwa Tubagus Joddy sudah ditahan.
Sopir mendiang Vanessa Angel itu resmi ditahan di Polres Jombang mulai Kamis ini
Mengurai bukti-bukti yang menjerat Tubagus Joddy ke ranah hukum, Kombes Latif Usman Dirlantas Polda Jatim angkat bicara.
Baca juga: Trauma Setelah Kecelakaan, Sikap Gala Sky Anak Vanessa Angel Kini Berubah, Adik Bibi: Takut Dia
Baca juga: JADI Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel & Bibi, Tubagus Joddy Kini Pakai Baju Tahanan, Ini Fotonya

Kombes Latif Usman mengungkap kenapa pihak kepolisian juga menjerat Tubagus Joddy dengan pasal 311.
Hal itu lantaran adanya dugaan unsur kesengajaan dari Tubagus Joddy sehingga menyebabkan insiden kecelakaan.
"(Tubagus Joddy melakukan) dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan dan disadari. Pengemudi sebenarnya mengetahui (bahwa kegiatannya bisa berdampak buruk atau kecelakaan)," ungkap Kombes Latif Usman.