Breaking News:

Ingat Pasutri Viral Dianiaya Satpol PP? Kini Justru Jadi Tersangka, Ketahuan Bohong Soal Hamil

Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.

Editor: galuh palupi
Instagram, TribunTimur.com/Sayyid
Riana, wanita yang ngaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP kini dilaporkan ke polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.

Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.

NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.

Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Riana, wanita yang ngaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP kini dilaporkan ke polisi
Riana, wanita yang ngaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP kini dilaporkan ke polisi (Instagram, TribunTimur.com/Sayyid)

Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):

Baca juga: Saya Kecewa Sekali! Emosi Nirina Zubir Walk Out saat Wawancara, Merasa Dijebak, Videonya Viral

Baca juga: SOSOK Tya Arifin Menantu Siti Nurhaliza Viral Bagi-bagi Uang Rp 3 Miliar, Aktris Sekaligus Pengusaha

Awal kasus

Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.

Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.

Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).

Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan.

MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.

NH dan RI dilaporkan ke polisi

Ternyata kasus ini tidak berhenti di sini.

NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Tags:
GowaSulawesi SelatanSatpol PP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved