Breaking News:

Ingat Pasutri Viral Dianiaya Satpol PP? Kini Justru Jadi Tersangka, Ketahuan Bohong Soal Hamil

Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.

Editor: galuh palupi
Instagram, TribunTimur.com/Sayyid
Riana, wanita yang ngaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP kini dilaporkan ke polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.

Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.

NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.

Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Riana, wanita yang ngaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP kini dilaporkan ke polisi
Riana, wanita yang ngaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP kini dilaporkan ke polisi (Instagram, TribunTimur.com/Sayyid)

Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):

Baca juga: Saya Kecewa Sekali! Emosi Nirina Zubir Walk Out saat Wawancara, Merasa Dijebak, Videonya Viral

Baca juga: SOSOK Tya Arifin Menantu Siti Nurhaliza Viral Bagi-bagi Uang Rp 3 Miliar, Aktris Sekaligus Pengusaha

Awal kasus

Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.

Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.

Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).

Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan.

MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.

NH dan RI dilaporkan ke polisi

Ternyata kasus ini tidak berhenti di sini.

NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.

Zulkifli ketika itu mempersoalkan status kehamilan dari RI.

NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.

Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: VIRAL Istri Dituntut 1 Tahun Bui, Kini Suami Valencya Bantah Dimarahi karena Mabuk, Ribut Soal Ini

Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.

"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.

Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil.
Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Resmi jadi tersangka

Polres Gowa kemudian melakukan pendalam terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.

Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," urai Mangatas.

Mangatas melanjutkan penjelasannya, setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.

Kini NH dan RI terancam penjara 10 tahun.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong

Pengakuan RI

Pada bulan Juli lalu, RI sempat memberikan penjelasan soal status kehamilannya.

Baca juga: VIRAL Video Pilu Anak Perempuan Menangis Melihat Ibunya Menikah Lagi, Ini Cerita Sebenarnya

RI mengakui, dirinya tidak mengetahui apakah dirinya hamil atau tidak.

Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar.

"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," kata kala itu.

Menanggapi kasus penyebaran berita hoaks, RI mengaku bahwa hal ini adalah cobaan dan ujian hidup baginya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.

"Iya saya sudah dapat informasi bahwa saya dilaporkan akan berita palsu terkait kehamilan saya dan ini saya serahkan sepenuhnya kepada Allah, Allah Maha Adil dan tidak memberikan cobaan kepada hamba-Nya jika hamba-Nya tak mampu melewati cobaan ini," imbuhnya. (Tribun Manado)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Manado dengan judul 'Ingat Pasutri yang Dianiaya Satpol PP? Kini Terancam 10 Tahun Penjara karena Bohong soal Kehamilan'

Sumber: Tribun Manado
Tags:
GowaSulawesi SelatanSatpol PP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved