Breaking News:

MINUM Air dari Dukun Demi Gandakan Uang Rp 25 Juta, 2 Tukang Sayur Tewas, Ternyata Dicampur Sianida

Nita hati gandakan uang Rp 25 juta, 2 tukamng sayur malah tewas diracun sianida oleh dukun licik. Ini kronologi lengkapnya.

Editor: octaviamonalisa
Grafis - Tribun Video
Ilustrasi dua tukang sayur tewas setelah minum racun sianida dari dukun licik 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib malang dialami oleh dua tukang sayur asal Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dua tukang sayur berinisial L (31) dan W (38) ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Rabu (10/11/2021).

Setelah ditelusuri, dua tukang sayur ini ternyata tewas setelah diberi racun sianida oleh seorang dukun berinisial IS (57).

IS sendiri merupakan warga Dusun Karangtengah, yang sehari-hari membuka pengobatan alternatif di rumahnya.

Selain itu, IS juga dikenal mempunyai kemampuan "mendoakan" atau "menggandakan" uang supaya tidak habis dipakai.

Sebelum tewas, L dan W diketahui mendatangi rumah IS. Aksi keji IS awalnya tak diketahui.

Baca juga: INGAT Nani Apriliani Pengirim Sate Sianida Tewaskan Anak Driver Ojol di Bantul? Kini Dihukum Berat

Baca juga: INGAT Kasus Kopi Sianida? Ini Kabar Suami Mirna Salihin Korban Jessica Wongso, Penampilan Manglingi

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Istimewa)

Hingga akhirnya, polisi menetapkan IS sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban.

Belakangan, IS pun mengakui perbuatannya.

"Dari hasil laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, yang pengembangan lebih dalam, akhirnya ada titik terang yang mengarah ke tersangka IS (sebagai pelaku pembunuhan)," ujar Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (20/11/2021)

Kronologi

Detik-detik sebelum dua pedagang sayur itu meninggal dunia diungkap oleh pelaku.

Diketahui, L dan W berkunjung ke rumah IS pada 10 November 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kunjungannya, korban ingin sekali menggandakan uangnya.

Saat mendatangi rumah IS, dua pedagang itu membawa uang Rp 25 juta.

Baca juga: INGAT Alam Pelantun Mbah Dukun? Lama Tak Muncul di TV, Ini Penampilan Terbarunya, Sibuk Berkebun

Uang tersebut adalah hasil dari menggadaikan sebuah mobil milik korban W.

Langsung mengatur siasat, dukun tersebut lantas memberikan air putih dalam kemasan botol kepada korban.

Air itu disebut sebagai syarat agar uang bisa berlipat ganda.

Kepada korban, IS berpesan supaya air tersebut diminum sebelum sampai rumah.

Selain itu, ketika meminumnya, tidak boleh ada yang tahu.

"Air itu ternyata sudah dicampur racun potas, yang mengandung sianida.

Namun tersangka mengaku kalau air itu adalah air yang sudah didoakan, berasal dari mata air Sijago (lereng Gunung Sumbing)," ucap Kompol Aron Sebastian.

IS pun memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas.

Air tersebut oleh tersangka kemudian dibubuhi oleh racun potas.

IS dimunculkan polisi saatn konferensi pers
IS dimunculkan polisi saatn konferensi pers (Polres Magelang)

Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban.

"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Kompol Aron Sebastian dilansir dari Tribun Jateng.

Dalam perjalanan pulang, korban diduga meminum air putih yang diberi apotas itu.

Sehingga dua korban ditemukan dalam kondisi mati lemas di pinggir jalan di dalam mobil.

Hukuman Mati

Aron menyampaikan, IS meracuni dua pria tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang Rp 25 juta milik korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang AKP M Alfan menuturkan, pelaku membeli racun apotas di toko pertanian di wilayah Desa Sutopati, Kabupaten Magelang.

IS yang telah ditangkap, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ketika penangkapan IS, polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.

Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matik.

"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," ungkap AKP M Alfan.

(Tribun Jateng, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Niat Gandakan Uang Berujung Petaka, 2 Pedagang Tewas di Tangan Dukun, Siasat Licik Pelaku Terkuak

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Magelangdukuntukang sayursianida
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved