Cara Mudah Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online Hanya Menggunakan Handphone
Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online hanya menggunakan HP.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online hanya menggunakan HP.
NPWP merupakan dokumen penting bagi wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
Di tengah kemajuan teknologi, NPWP kini bisa diurus secara online dengan hanya menggunakan handphone.
NPWP secara online akan mempermudah cara pembuatannya tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dilansir dari TribunPontianak.co.id (22/11/2021) cara pembuatan NPWP secara online cukup mudah.
Wajib pajak tinggal mengunjungi www.ereg.pajak.go.id.
Kemudian wajib pajak tinggal membuat akun dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut tahapan-tahapan cara membuat NPWP online lewat handphone.
Cara Daftar NPWP Online
- Aktivasi
- Login
- Pengisian data
- Pernyataan
- Kirim permohonan.
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Buat NPWP Online
- Email aktif
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: SIMAK Batas Akhir & Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan NPWP & Login di www.pajak.go.id
Syarat Buat NPWP Online
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia;
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik;
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Buat NPWP Online
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
- Lalu pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
- Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
- Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token
- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel lain terkait NPWP klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-npwp-nomor-pokok-wajib-pajak.jpg)