Breaking News:

UPDATE Rincian Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga Pesiunan Terbaru November 2021

Rincian gaji dan tunjangan PNS TNI Polri dan pesiunan terbaru November 2021.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi rincian gaji PNS TNI Polri dan Pesiunan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rincian gaji dan tunjangan PNS TNI Polri dan pesiunan terbaru November 2021.

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan.

Pasalnya kini pemerintah kembali merilis aturan terbaru terkait skema gaji dan tunjangan PNS TNI Polri dan pensiunan.

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja.

Metode yang digunakan dalam hal tersebut dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia.

Ilustrasi gaji PNS, TNI - Polri, dan pensiunan
Ilustrasi gaji PNS, TNI - Polri, dan pensiunan (Berbagai sumber)

Baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen.

Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda.

Perbedaan terjadi untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya.

Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Rincian gaji PNS 2021 (tabel gaji pokok PNS 2021)

Berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen.

Dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021 (tabel gaji pokok PNS 2021).

Pencairan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan
Pencairan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan (berbagai sumber)

Kapan tanggal gajian PNS?

Mengutip laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) adalah tanggal 1 setiap bulannya.

Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga.

Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.

Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Besaran tunjangan PNS Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan.

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Tunjangan lain PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan.

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru November 2021 Lengkap dengan Rincian Tunjangan Sesuai Golongan

Berikut besaran tunjagan PNS:

Tukin

Tunjangan kinerja (tukin) jumlahnya bervariasi tergantung instansi.

Umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemda.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak besarnya 2 persen dari gaji pokok.

Maksimal 2 anak.

Tunjangan pasangan

Tunjangan pasangan diberikan 5 persen dari gaji pokok.

Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Uang makan

Golongan I: Rp 35.000

Golongan II dan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan.

Tunjangan jabatan

Besarannya bervariasi mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.

Perjalanan dinas

Jumlahnya bervariasi dan hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel lain terkait PNS klik di sini.

Tags:
PNSgaji pnsberita gaji 13 untuk PNS TNI Polri dan PensiunanTNIPolri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved