Terlibat Prostitusi, Selebgram TE Diamankan saat Berhubungan Badan, Tarif Rp 25 Juta, Main Sinetron?
Selebgram berinisial TE diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus prostitusi, ditangkap saat sedang berhubungan badan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng dengan adanya kabar prostitusi.
Kali ini selebgram berinisial TE diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus prostitusi.
Nama selebgram TE pun banyak dicari hingga membuatnya trending.
Kueri pencarian berkata kunci Selebgram TE meningkat di Google Trend dalam 4 jam terakhir.
Fenomena pencarian kata kunci Selebgram TE ternyata berkaitan dengan pemberitaan penangkapan Muncikari yang menjual jasa esek-esek perempuan selebgram dan DJ luar negeri di sebuah hotel Kota Semarang.
Kasus itu diungkap oleh tim Polda Jateng pada Senin 20 Desember 2021.
Jadi, siapakah sosok selebgram TE yang bikin banyak netizen penasaran?
Baca juga: Izinkan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi Anak, Artis Ini Menangis Terima Vonis Hakim, Mendekam di Bui
Baca juga: Ingat Kasus Prostitusi Online Artis TA? Kini Sudah Divonis Hakim, Ini Faktanya, Pasang Tarif 70 Juta
Selebgram TE disebut polisi sebagai selebgram ibu kota.
Selebgram TE masih berusia 26 tahun, tempat kelahiran luar Jawa.
Apakah selebgram TE pernah muncul di sinetron dan diisukan pernah dekat dengan seorang selebritis?
Polisi hanya menjawab kasus ini akan dikembangkan dengan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Polda Jateng mengungkap prostitusi artis selebgram TE dan warga negara asing (WNA) asal Brazil di hotel wilayah Semarang.
Mereka diperantarai oleh muncikari seorang pria berinisial JB (43).
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Baca juga: PROFIL Tania Ayu, Diduga Terlibat Prostitusi Tarif Rp 30 Juta, Berpenampilan Seksi, Ibu Seorang Guru
Baca juga: Ngomongnya Ngawur, Terkuak Kondisi Pilu Artis Cantik Stres di Penjara Terlibat Kasus Prostitusi
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Baca juga: Fakta Cynthiara Alona, Sosok Bintang Film Horror yang Kini Terjerat Kasus Prostitusi di Bawah Umur
Baca juga: Curhat Emak-emak Sekitar Hotel Cynthiara Alona Jadi Sarang Prostitusi: Sebagai Perempuan Saya Malu
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
Ingat Kasus Prostitusi Online Artis TA? Kini Sudah Divonis Hakim, Ini Faktanya, Pasang Tarif 70 Juta
Inilah perkembangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA pada Desember 2020 silam.
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA sempat heboh pada akhir tahun 2020.
Kini ada fakta baru, kasus tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis Majelis Hakim ada pada Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).
Sosok yang terlibat prostitusi artis TA yakni Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.
Kemudian Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis lebih berat yakni 10 bulan penjara.
Selain kurungan penjara, keempat terdakwa juga denda masing-masing Rp 50 juta.
Baca juga: PROFIL Tania Ayu, Diduga Terlibat Prostitusi Tarif Rp 30 Juta, Berpenampilan Seksi, Ibu Seorang Guru
Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi di Bandung, Artis TA Dipulangkan Setelah Diperiksa, Polisi Fokus Hal Ini
Denda tersebut harus dibayarkan, jika tidak maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Simak fakta-fakta seputar prostitusi online yang melibatkan artis TA mulai dari alasan terlibat prostitusi online hingga tarif TA.
Berikut fakta-faktanya dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kronologi TA Ditangkap
Masih berdasarkan putusan pengadilan, FA, orang yang mengantar TA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung hingga akhirnya ditangkap polisi.
Menurut FA, pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB, ia dihubungi oleh TA melalui WhatsApp.
Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.
Namun, pada 16 Desember 2020, TA menghubungi lagi dan mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.
Pada 17 Desember, FA akhirnya menjemput TA di apartemennya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Keduanya kemudian berangkat pukul 14.00 WIB mengendarai Mobil Honda City putih milik TA dan sampai di Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.
Pukul 17.00, TA pun sampai di hotel yang ia tuju.
Saat berada di hotel itu, TA kemudian ditangkap polisi.
2. TA Terlibat Prostitusi Online sejak 2017
Dalam pengakuannya di persidangan, TA mengungkapkan ia terlibat dalam prostitusi online sejak 2017.
Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.
Kemudian sepanjang 2018-2019, TA mengaku tidak menerima orderan karena ia memiliki pacar.
Sementara di tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali.
3. Tarif
Berdasarkan pengakuan TA, ia mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.
TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya.
4. Motivasi TA Terlibat Prostiusi Online
Dalam persidangan, artis TA juga membeberkan alasan mengapa ia terlibat dalam prostitusi online.
Menurut TA, ia menjalani prostitusi online demi mendapatkan uang lebih guna membayar asistennya.
Hal ini karena uang dari bayaran main sinetron dia terima setiap dua bulan sekali.
Karena itu, untuk membayar asistennya, ia pun terlibat dalam prostitusi online.
Cerita Penangkapan Artis TA pada Desember 2020 lalu
Diberitakan TribunJabar pada 17 Desember 2020 lalu, polisi mengamankan seorang artis karena diduga terlibat prostitusi online.
Yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).
Artis itu diketahui berinisial TA.
Turut diamankan seorang lainnya yang diduga sebagai muncikari.
Pantauan Tribun, TA dikawal anggota Polwan Polda Jabar.
TA juga menutup wajahnya menggunakan jaket sembari berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dikawal polwan.
"Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan TA di salah satu hotel di Kota Bandung. Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," ujar Kasubdit Siber Kompol Reonald TS Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020) petang.
Ia membenarkan bahwa TA merupakan publik figur.
Saat ini, TA menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
"Sementara ini yang bersangkutan dikenal sebagai artis, selebgram, dan model. Yang pasti yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap dia.
(TribunJateng/rahdyan trijoko pamungkas/Tribunnews.com/Daryono, Tribun Jabar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Selebgram TE Terlibat Prostitusi di Semarang, Berusia 26 Tahun, Pernah Main Sinetron? dan di Tribunnews.com dengan judul Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Alasan Jual Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/prostitusi-image.jpg)