Breaking News:

Aturan Baru PPKM Level di Luar Jawa-Bali Berlaku 24 Desember 2021 Sampai 3 Januari 2022

Aturan baru PPKM di luar Jawa-Bali berlaku 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Lampung/Deni Saputra
Sejumlah anak bermain bola di jalan protokol Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (17/7/2021). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan baru PPKM di luar Jawa-Bali berlaku sampai 3 Januari 2022.

Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.

Kebijakan ini akan dilanjutkan mulai dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Akan ada perpanjangan PPKM dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022,"

"Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," ujar Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.

"Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing," tambahnya.

Melansir laman covid19.go.id, perkembangan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan situasi yang terkendali.

Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus konfirmasi harian per 19 Desember berjumlah 57 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 73 kasus.

Situasinya menunjukkan tren penurunan yang konsisten dengan kasus aktif menurun sebesar 98,99% dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali per 6 Agustus lalu.

Adapun tingkat kesembuhan sebesar 96,71% dan tingkat kematian sebesar 3,12%.

Di sisi lain, wilayah PPKM Level 1 atau di level yang terkendali menunjukkan adanya peningkatan jumlah dari 159 kab/kota menjadi 191 kab/kota.

Sedangkan di Level 2 menurun dari 193 kab/kota menjadi 169 kab/kota, dan di Level 3 juga menurun dari 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota.

Halaman 1 dari 4
Tags:
aturan libur natal dan tahun baruaturanPPKM diperpanjang atau tidakPPKM
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved