Aturan Baru PPKM Level di Luar Jawa-Bali Berlaku 24 Desember 2021 Sampai 3 Januari 2022
Aturan baru PPKM di luar Jawa-Bali berlaku 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan baru PPKM di luar Jawa-Bali berlaku sampai 3 Januari 2022.
Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.
Kebijakan ini akan dilanjutkan mulai dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Akan ada perpanjangan PPKM dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022,"
"Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.
"Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing," tambahnya.
Melansir laman covid19.go.id, perkembangan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan situasi yang terkendali.
Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus konfirmasi harian per 19 Desember berjumlah 57 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 73 kasus.
Situasinya menunjukkan tren penurunan yang konsisten dengan kasus aktif menurun sebesar 98,99% dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali per 6 Agustus lalu.
Adapun tingkat kesembuhan sebesar 96,71% dan tingkat kematian sebesar 3,12%.
Di sisi lain, wilayah PPKM Level 1 atau di level yang terkendali menunjukkan adanya peningkatan jumlah dari 159 kab/kota menjadi 191 kab/kota.
Sedangkan di Level 2 menurun dari 193 kab/kota menjadi 169 kab/kota, dan di Level 3 juga menurun dari 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota.