TAK Tega Pidanakan Sang Adik Irwansyah Cabut Laporan Terhadap Hafiz Fatur, Lebih Pilih Jalur Perdata
Tak tega dengan sang adik, Irwansyah cabut laporan terhadap Hafiz Fatur, lebih pilih jalur perdata.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak tega dengan sang adik, Irwansyah cabut laporan terhadap Hafiz Fatur.
Sebagai aktor sekaligus penguhasa muda, Irwansyah baru saja jadi korban perkara hukum adiknya sendiri.
Irwansyah diketahui jadi korban perkara pemalsuan surat kuasa oleh adiknya sendiri, Hafiz Fatur.
Akibat dari perkara pemalsuan tersebut Irwansyah rugi besar yang mencapai Rp 5 miliar.
Mengetahui hal tersebut Irwansyah tak segan melaporkan sang adik kandung kepada pihak berwajib.
Irwansyah melaporkan Hafiz Fatur di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun berselang beberapa hari, Irwansyah akhirnya melunak dan berencana akan mencabut laporan tersebut.
Pencabutan laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Irwansyah Zakir Rasyidin.
"Berdasarkan diskusi kemarin, koordinasi dengan pihak Mas Irwan,"
"Jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Namun meskipun akan mencabut laporkan, pihak Irwansyah akan menggugat sang adik secara perdata.
Rencananya pihak Irwansyah akan menggugat Hafiz Fatur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1956, perkara yang serupa memang tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.

Jika dikabulkan pihak pengadilan maka Hafiz Fatur wajib mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar.
"Hari ini kita hanya mengirimkan surat, membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata."
"Jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," ungkap kuasa hukum Irwansyah.
Dari perkara pemalsuan surat kuasa tersebut Irwansyah kehilangan sebuah rumah.
Selain itu Irwansyah juga kehilangan empat hunian, satu mobil jika di total mencapai Rp 5 miliar.
"Kalau perkara pidana, kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata itu," ujar Zakir.
Lebih lanjut apa sebenarnya yang dilakukan oleh Irwansyah semata tidak tega menuntut pindana kepada sang adik.
"Sebenarnya tidak tega, cuma kan karena perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi dia secara pribadi ya bagaimana," ucap Zakir.
Kabarnya Irwansyah bakal mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/1/2022).
Dilansir dari Kompas.com Hafiz Fatur jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus lain.
Hafiz Fatur diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Kasus Pemalsuan Surat Kuasa Oleh Adik Irwansyah

Zakir menerangkan, permasalahan terungkap ketika suami Zaskia Sungkar menerima surat tagihan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (3/1/2022).
Dalam surat disampaikan, Irwansyah belum membayar cicilan terkait peminjaman uang di bank.
Mendapati surat tagihan, ayah satu anak ini kaget lantaran merasa tidak pernah mengambil kredit.
"Saudara Irwan ini kaget pada saat ada salah satu bank mengirim surat tagihan," kata Zakir.
"Bahwa Irwan sudah tidak bayar cicilan terkait dengan adanya peminjaman uang di bank tersebut."
"Ya Irwan kaget kenapa bisa ditagih, karena merasa tidak pernah kredit," tuturnya.
Lantas, Zakir melakukan investigasi ke bank yang mengirim kliennya surat tagihan.
Saat penelusuran, ditemukan surat-surat yang mengatasnamakan Irwansyah dan Zaskia Sungkar.
Zakir pun menilai, ada dugaan Hafiz Fatur sengaja memalsukan tanda tangan sang kakak.
Baca juga: Kok Papa Gitu Sih Kecewa Anak Hafiz Fatur, Ayahnya Tega Tipu Irwansyah & Kini Menghilang Jadi DPO
Turut diketahui pula, proses peminjaman uang telah dilakukan sejak 2018, lalu.
Nilai kredit yang diambil oleh adik Irwansyah berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
"Setelah saya kroscek ke bank yang bersangkutan, saya menemukan banyak surat-surat," terang Zakir.
"Saya bisa menyimpulkan diduga kuat Hafiz memalsukan tanda tangan Irwan dan Zaskia Sungkar."
"Untuk kepentingan dia, peminjaman uang kurang lebih Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar," tambahnya.
Tak tinggal diam, Zakir langsung mempolisikan Hafiz Fatur ke Polres Jakarta Selatan, November 2021.
Ia melaporkan adik Irwansyah atas dugaan pemalsuan dokumen terkait peminjaman uang.
"November kemarin saya selaku kuasa hukum membuat laporan di Polres Jakarta Selatan," jelas Zakir.
Zakir menerangkan, saat mendatangi bank menemukan beberapa surat penting yang dipalsukan.
"Karena memang yang kami temukan ada perjanjian kredit, ada surat pelepasan hak."
"Ada surat pernyataan yang di situ saya lihat ada dua tanda tangan, Irwansyah dan Zaskia," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengkonfirmasi ke pihak bank apakah sering bertemu Irwansyah selama ini.
Ternyata, pihak bank mengaku tidak pernah bertemu dan justru sering melihat Hafiz Fatur.
"Di mana faktanya tidak pernah sekalipun bertemu dengan pihak bank," ungkap Zakir.
Zakir juga melakukan tindakan lain dalam menyelesaikan permasalahan Irwansyah ini.
Ia melayangkan somasi pada pihak bank hingga melaporkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Per hari ini saya sudah somasi bank-nya, kemudian saya juga sudah melaporkan kepada OJK."
"Tidak pernah bertemu dengan bank-nya, mengajukan kredit, kok tiba-tiba dapat tagihan," lanjutnya.
Zakir menduga, Hafiz Fatur mengambil diam-diam sertifikat rumah yang mengatasnamakan Irwansyah.
Ia menjelaskan, awalnya sang klien menitipkan sertifkat tersebut pada orang tua semasa hidup.
"Sertifikat atas nama Irwan, dititipkan kepada orang tuanya," tandas Zakir.
"Menurut cerita yang kami terima, adiknya ini mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan Irfan."
"Dan semua surat yang berhubungan dengan perkreditan seolah atas nama Irwan," bebernya.
Sebagai informasi, istri Irwansyah, Zaskia Sungkar sudah lebih dulu buka suara terkait kasus ini.
Kala itu, ia mengaku kehilangan beberapa aset mulai dari tanah hingga rumah.
(TribunnewsMaker.com/Candra/Tribunnews.com/Febia)