Breaking News:

'Masih Bercanda' Dituntut Hukuman Mati, Tingkah Herry Wirawan di Penjara Diungkap Polisi, Tak Takut?

Polisi beberkan perilaku Herry Wirawan di penjara setelah dituntut hukuman mati, tak takut?

Editor: ninda iswara
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi beberkan kebiasaan Herry Wirawan di penjara setelah dituntut hukuman mati.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa 13 santriwati tersebut.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia.

Kini polisi ungkap perilaku Herry Wirawan di penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022). 

Riko mengatakan, pelaku pemerkosaan 13 siswa itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati. 

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko. 

Baca juga: HUKUMAN Mati Herry Wirawan, Perudapaksa 13 Santriwati Ditolak Komnas HAM, Keluarga Korban Ngamuk

Baca juga: Nasib Para Korban Herry Wirawan yang Masih Remaja, Ada yang Ngamuk Hingga Tak Mau Sentuh Bayinya

Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia (Kejati Jabar via Kompas.com)

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan. 

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lusa Bakal Bacakan Pledoi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Herry Wirawanrudapaksasantriwati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved