Breaking News:

LAMA Tak Disorot, Rachel Vennya Kembali Eksis Kini Sudah Buka Endorse, Brand yang Dipakai Malah Apes

 Selebgram Rachel Vennya kembali eksis setelah terkena kasus kabur karantina dan dugaan penyuapan

Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya kembali buka endorse 

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, publik dibuat geram lantaran Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara.

Dilansir dari Wartakotalive.com (12/12/2021) Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan.

Jika saja dirinya melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Rachel Vennya dijatuhi hukuman 1
Rachel Vennya dijatuhi hukuman 1 (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatannya.

Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,"

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,"

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat.

Meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, sempat bersitegang dengan seorang wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021)
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, sempat bersitegang dengan seorang wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021) (Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta)

Sontak saja dengan kasus ini membuat aktivis dari Pro Demokrasi, Nicho Silalahi tak habis pikir.

Nicho tak habis pikir dengan pertimbangan majelis hakim sehingga tak memberikan hukuman penjara terhadap Rachel Vennya.

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Rachel Vennyaendorsekarantina
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved