LAMA Tak Disorot, Rachel Vennya Kembali Eksis Kini Sudah Buka Endorse, Brand yang Dipakai Malah Apes
Selebgram Rachel Vennya kembali eksis setelah terkena kasus kabur karantina dan dugaan penyuapan
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Putusan vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, publik dibuat geram lantaran Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara.
Dilansir dari Wartakotalive.com (12/12/2021) Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan.
Jika saja dirinya melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatannya.
Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,"
"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,"
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).
Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat.
Meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Sontak saja dengan kasus ini membuat aktivis dari Pro Demokrasi, Nicho Silalahi tak habis pikir.
Nicho tak habis pikir dengan pertimbangan majelis hakim sehingga tak memberikan hukuman penjara terhadap Rachel Vennya.