Tren Tekno
Cara Klaim dan Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO Mobile dengan Mudah
Cara klaim dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan mudah.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara klaim dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan mudah.
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara klaim JHT BJS Ketenagakerjaan pun kini semakin mudah tanpa perlu lagi harus datang ke kantor pelayanan.
JMO sendiri merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.
Melalui aplikasi ini, peserta yang akan melakukan pencairan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre.
Peserta juga dapat dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.
Lantas bagaimana cara klaim JHT lewat aplikasi JMO?
Berikut KompasTekno merangkum beberapa langkah dan syarat dokumen yang harus dilampirkan.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online
Sebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarha (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)
Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO
Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:
- Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store
- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Klik menu “Pengkinian Data”
- Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah”
- Lakukan verifikasi data peserta
- Klik “Selanjutnya”
- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail
- Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik “Selanjutnya”
- Isi data kependudukan
- Isi data tambahan dan kontak darurat
- Jika rincian pengkinian data sudah benar klik “Konfirmasi”
- Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Klaim JHT”
- Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”
- Lakukan verifikasi wajah
- Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”
- Kemudian klik “Konfirmasi”
Itulah cara melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lwat aplikasi JMO. Semoga membantu.
Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK

Menurut situs resmi BPJS Kehatan, inilah cara mengecek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP:
1. Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via SMS
Peserta bisa mendapatkan informasi lewat SMS, yaitu ke nomor 08777-5500-400.
Caranya cukup mengirim SMS ke nomor 08777-5500-400 dengan format: NIK (spasi)Nomor NIK.
2. Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Lalu ikuti cara cek BPJS Kesehatan berikut:
- Login dengan NIK dan password. Ketik kode captcha di kolom yang sudah disediakan.
- Lalu klik Login. Pilih menu Peserta.
- Nomor BPJS Kesehatan dapat dilihat di kartu digital yang ada di dalam aplikasi tersebut.
3. Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pelayanan Administrasi lewat WhatsApp bernama PANDAWA.
Layanan PANDAWA di setiap kantor cabang BPJS Kesehatan punya nomor berbeda.
Jadi peserta harus mencari tahu dahulu nomor PANDAWA di kantor cabang BPJS terdekat.
Lalu peserta bisa mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor PANDAWA tersebut untuk cek BPJS Kesehatan dengan NIK.
Caranya cukup ikuti instruksi dari sistem PANDAWA BPJS.
Fitur lainnya yang bisa diakses seperti mengubah data identitas, mengubah faskes tingkat pertama, ubah data golongan dan gaji, ubah
jenis kepesertaan, dan sebagainya.
Ingat, jam operasional layanan PANDAWA BPJS ini setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
4. Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via call center
Ada pula call center BPJS Kesehatan untuk cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP. Caranya adalah dengan menelepon nomor 165.
Nah kalau Call center BPJS Kesehatan ini bisa dihubungi 24 jam.
5. Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via media sosial
Cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK bisa juga dilakukan lewat media sosial BPJS Kesehatan resmi, yaitu :
- Twitter @BPJSKesehatanRI
- Facebook di facebook.com/BPJSKesehatanRI
- Instagram @bpjskesehatan_ri
Caranya, peserta mengirimkan pesan ke akun media sosial tersebut dengan menanyakan nomor BPJS Kesehatannya dan menyantumkan NIK KTP.
Lalu tunggu petugas BPJS Kesehatan membalas.
6. Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via kantor cabang
Jika cara-cara di atas gagal dan tidak ada yang berhasil dilakukan, maka peserta mau tidak mau harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah tiba di kantor cabang terdekat, ambil nomor antrean dan tunggu.
Berbicara ke petugas untuk mengecek nomor BPJS kesehatan dengan NIK.
Sebutkan NIK ke petugas lalu akan diinformasikan nomor BPJS Kesehatan.
Itulah cara mudah cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK lewat berbagai media.
(Kompas.com/Soffya Ranti/Nextren.grid.id/Wahyu Subyanto)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO.