Breaking News:

Tren Tekno

Cara Mudah Membayar Pajak Motor & Mobil Secara Online Melalui Aplikasi Tokopedia

Cara membayar pajak motor dan mobil secara online dengan mudah melalui Tokopedia.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara membayar pajak motor dan mobil secara online dengan mudah melalui Tokopedia.

Kini membayar pajak motor dan mobil jadi semakin mudah.

Tak hanya membayar secara langsung ke kantor Samsat atau melalui Samsat keliling, membayar pajak motor dan mobil bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Bagaimana cara membayar pajak motor dan mobil secara online?

Pembayaran pajak motor atau mobil secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri.

Namun, masyarakat juga bisa membayar pajak motor secara online lewat marketplace Tokopedia yang menyediakan layanan e-Samsat.

Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak kendaraan lewat layanan e-Samsat Tokopedia agak berbeda di beberapa daerah.

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, pembayaran bisa langsung dilakukan lewat e-Samsat Tokopedia.

Sementara itu, untuk beberapa wilayah, seperti Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, pemilik kendaraan harus mendapatkan kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak via Tokopedia.

Untuk mendapatkan kode bayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP atau dengan mengunduh aplikasi e-Samsat masing-masing kota.

Lantas bagaimana cara membayar pajak motor online melalui Tokopedia?

Berikut ini KompasTekno merangkum langkah-langkahnya.

Cara bayar pajak motor online

Cara bayar pajak motor online lewat Tokopedia.
Cara bayar pajak motor online lewat Tokopedia. (Kompas.com/SoffyaRanti)
  • Unduh aplikasi Tokopedia di Play Store atau App Store
  • Daftar atau log in ke akun Anda
  • Pilih menu “Top-Up & Tagihan”
  • Scroll ke bawah pilih “Layanan Pemerintah
  • Klik “E-samsat”
  • Isi wilayah, nomor polisi, nomor mesin, dan NIK
  • Kemudian klik “Cek Tagihan”
  • Halaman akan menampilkan kode bayar, detail kendaraan, rincian jumlah tagihan, dan biaya admin
  • Apabila kode bayar belum muncul, masukan kode bayar secara manual
  • Cek kembali apakah data sudah benar dan sesuai
  • Masukkan kode promo jika ada
  • Klik “Pilih pembayaran”
  • Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih dan ikuti instruksi sampai proses pembayaran sukses

Setelah pembayaran pajak sukses, pemilik kendaraan akan menerima notifikasi SMS dari Samsat yang berisikan situs untuk mengunduh E-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru.

Setelah menerima bukti pelunasan tersebut, pemilik kendaran wajib mencetak bukti tersebut dan melakukan validasi atau pengesahan di kantor cabang Samsat terdekat.

Itulah cara membayar pajak motor secara online lewat Tokopedia.

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital Korlantas. (Digital Korlantas)

Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen.

Di antaranya, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.

2. Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

3. Kemudian buat PIN untuk keamanan

4. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

7. Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

8. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

9. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

10. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

11. Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

12. Unduh aplikasi //app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.

13. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

SIM gratis dari Polri
SIM gratis dari Polri (Kolase TribunStyle, Warta Kota/Tribunnews.com)

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

2. Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

3. Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.

(Kompas.com/Soffya Ranti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online lewat Tokopedia

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tokopediamotormobilpajakcara bayar pajak motor online jawa baratcara bayar pajak motor tokopediacara bayar pajak motor online jakartacara bayar pajak motor online jawa timurcara bayar pajak motor online jawa tengah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved